MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya


MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur mengharamkan rebonding atau pelurusan rambut bagi perempuan Islam yang belum bersuami. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak sependapat dengan hal ini.

Menurut MUI, hukum rebonding sangat tergantung dari konteksnya. Asal hukumnya, rebonding mubah dan dibolehkan sesuai syariat Islam. Namun, jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya bisa menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan atau dampaknya positif maka rebonding bisa saja dianjurkan.

“Rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal,” demikian dikatakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.

Dalam perspektif hukum Islam, menurut Niam, menjaga kebersihan dan keindahan adalah sangat dianjurkan. “Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru ini dianjurkan,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Menurut Ni’am, kontroversi hukum haram rebonding yang dihasilkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jatim di Lirboyo Kediri itu, harus dipahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat.

Penetapan haramnya rebonding bagi perempuan yang belum beristri, dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. Tapi, hukum asalnya tetap boleh.

“Jika tujuannya baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib,” ujar Direktur al-Nahdlah Islamic Boarding School Depok ini.

Isu soal rebonding ini, imbuh Ni’am, juga akan menjadi peluang bagi pelaku usaha perawatan rambut untuk menyediakan jasa khusus bagi wanita. “Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang. Bukan dieksploitasi untuk kepentingan lain,” tambahnya.

Pemahaman hukum tentang rebonding ini secara utuh, dinilai Ni’am, sangat penting untuk memberikan kepastian di tengah masyarakat sehingga tidak menyebabkan keresahan. “Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!