MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya
Forum
Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur mengharamkan rebonding
atau pelurusan rambut bagi perempuan Islam yang belum bersuami. Namun, Majelis
Ulama Indonesia (MUI), tidak sependapat dengan hal ini.
Menurut MUI,
hukum rebonding sangat tergantung dari konteksnya. Asal hukumnya, rebonding
mubah dan dibolehkan sesuai syariat Islam. Namun, jika tujuan dan dampaknya
negatif maka hukumnya bisa menjadi haram. Sebaliknya, jika tujuan atau
dampaknya positif maka rebonding bisa saja dianjurkan.
“Rebonding
sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang
tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Syarat
lainnya, obat yang digunakan harus halal,” demikian dikatakan Wakil Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
Dalam
perspektif hukum Islam, menurut Niam, menjaga kebersihan dan keindahan adalah
sangat dianjurkan. “Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan
menjaga keindahan, maka justru ini dianjurkan,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta ini.
Menurut Ni’am,
kontroversi hukum haram rebonding yang dihasilkan oleh Forum Musyawarah Pondok
Pesantren Putri se-Jatim di Lirboyo Kediri itu, harus dipahami lengkap dengan
konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat.
Penetapan
haramnya rebonding bagi perempuan yang belum beristri, dimungkinkan jika
rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. Tapi, hukum asalnya tetap
boleh.
“Jika tujuannya
baik, misalnya agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan, atau lebih mudah dalam
pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan bisa jadi wajib,” ujar
Direktur al-Nahdlah Islamic Boarding School Depok ini.
Isu soal
rebonding ini, imbuh Ni’am, juga akan menjadi peluang bagi pelaku usaha
perawatan rambut untuk menyediakan jasa khusus bagi wanita. “Pasarnya cukup
banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang. Bukan dieksploitasi untuk
kepentingan lain,” tambahnya.
Pemahaman hukum
tentang rebonding ini secara utuh, dinilai Ni’am, sangat penting untuk
memberikan kepastian di tengah masyarakat sehingga tidak menyebabkan keresahan.
“Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga
membuat masyarakat resah,” pungkasnya.
0 Response to "MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!