Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua
Pertanyaan:
Saya cewek usia 24 tahun. Tahun 2009 saya
kabur dari rumah tanpa paksaan dari siapapun karena orang tua melarang saya
menikah dengan pacar (kami pacaran dari 2005), padahal pacar sudah melamar saya
di depan orang tua saya secara baik-baik tapi orang tua saya menolak. Selama 2
tahun ini saya masih belum bisa menikah karena saat saya mengurus surat-surat
pengantar ke kantor kepala desa/kelurahan selalu dipersulit. Orang tua saya
adalah orang terpandang di desa, sehingga pihak-pihak kelurahan tidak berani
memberikan surat apapun yang saya minta. Bahkan orang tua memberikan surat
pernyataan bahwa saya dicoret dari kartu keluarga dan harus mengembalikan biaya
sekolah dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp500 juta. Menurut hukum, apa
yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah? Sampai kapanpun dan alasan
apapun orang tua tidak mungkin merestui dan akan selalu menghalangi.
Jawaban:
Sebelumnya, kami bersimpati atas masalah
yang Anda hadapi.
Pertama, perlu diketahui bahwa
menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, perlu juga diketahui bahwa
syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:
1. Harus didasarkan atas persetujuan
kedua calon mempelai;
2. Untuk melangsungkan perkawinan
seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua
orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau
wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
(lihat Pasal 6 ayat [1] dan ayat
[2] UU Perkawinan)
Ketiga, pihak kelurahan tidak dibenarkan
mempersulit Anda memperoleh surat keterangan untuk melakukan perkawinan. Sikap
pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang
diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik(“UU 25/2009”), khususnya asas kepastian hukum, kesamaan
hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
(lihat Pasal 17 jo Pasal 4). Sayangnya, sanksi atas pelanggaran tersebut
hanya berupa teguran tertulis (lihat Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] UU
25/2009).
Dengan demikian, mengacu pada hal-hal
yang dijelaskan di atas, kami berpendapat bahwa;
- Karena usia Anda telah mencapai 24
tahun, maka Anda tidak wajib untuk mendapat izin orang tua untuk menikah.
- Meski tidak lagi memerlukan
persetujuan orangtua, Anda tetap perlu memperoleh surat pengantar dari pihak
kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. Surat pengantar dari kelurahan ini
diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencatatan perkawinan
baik di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Catatan Sipil (“KCS”). Hal ini
diatur antara lain dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 6
ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kami lebih menyarankan agar Anda dan
calon suami Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orangtua
Anda. Dalam proses ini ada baiknya Anda mengundang pihak-pihak yang dihormati
oleh orangtua Anda, seperti tokoh agama misalnya.
- Selain itu, Anda dan calon suami juga
bisa berkonsultasi dengan pihak KUA atau KCS setempat mengenai masalah yang
Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik agar
niat baik Anda berdua untuk menikah tidak terhalang hanya karena hal-hal yang
sifatnya administratif.
Demikian penjelasan kami, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Sumber:
-www.hukumonline.com
0 Response to "Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!