Hukum Asuransi
Hukum Asuransi
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pengacara. Kantor saya mendapatkan sejumlah
perkara berkaitan dengan tuntutan kompensasi atas kematian atau kecelakaan
kepada perusahaan asuransi. Dalam perkara tersebut, para ahli waris korban
ingin mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi tempat mobil yang
mengalami kecelakaan itu diasuransikan. Namun, ada sebagian ahli waris yang
masih ragu mengenai kebolehan menuntut kompensasi itu. Seandainya pengadilan
memenangkan perkara mereka, apakah uang kompensasi yang mereka terima adalah
halal?
Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Kompensasi materi yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah halal menurut
syariat Islam, karena uang tersebut merupakan hasil dari suatu akad yang
dibolehkan oleh sebagian besar ulama kontemporer. Menurut mereka, akad asuransi
adalah termasuk akad tabarru' (pemberian sukarela) sehingga tidak
terlalu diperhatikan adanya unsur ketidakjelasan yang nyata (al-gharar
al-fâkhisy), karena hal itu tidak menyebabkan terjadinya perselisihan
antara kedua pihak yang melakukan akad. Hal ini berbeda dengan akad mu'awadhah (pertukaran)
yang di dalamnya hanya ditolerir ketidakjelasan yang ringan (al-gharar
al-yasîr) yang tidak menimbulkan perselisihan sebagaimana yang dijelaskan
dalam fikih.
Dengan demikian, mengambil kompensasi asuransi adalah dibolehkan menurut
syariat. Dibolehkan juga mengajukan tuntutan kepada pengadilan guna mendapatkan
kompensasi tersebut dan mengambil upah dari tuntutan tersebut. Hal ini dengan
syarat semua itu dilakukan dengan penuh amanah serta jauh dari kecurangan,
penyesatan dan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar.
0 Response to "Hukum Asuransi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!