Halalkah Makanan Maulid Nabi
Halalkah Makanan Maulid Nabi
Pertanyaan:
Bolehkan memakan makanan yang dibagikan dalam acara peringatan maulid nabi?
Jawaban:
Tidak ada dalam
ajaran Islam yang murni suatu acara yang disebut dengan peringatan maulid nabi.
Para sahabat, tabiin, imam mazhab yang empat ataupun ulama yang semasa dengan
mereka mengenal acara ini dalam agama ini. Acara maulid nabi itu pertama kali
diada-adakan oleh para ahli bidah tepatnya orang-orang Bathiniah (sekte Syiah
yang sangat ekstrem. Kemudian banyak orang yang ikut-ikutan mengadakan acara
ini, padahal para ulama di sepanjang zaman dan dari berbagai kota
mengingkarinya.
Menimbang hal
di atas maka semua hal yang dikhususkan oleh banyak orang pada hari maulid nabi
semisal mengadakan perayaan dan keramaian serta acara makan-makan itu tergolong
kegiatan yang haram karena mereka ingin dengan kegiatan tersebut menyemarakkan
hari raya yang mengada-ada dalam agama kita.
Syekh Salih
Al-Fauzan dalam Bayan li Akhta’ Ba’dhil Kuttab Hal. 268-270
mengatakan, “Sangatlah jelas adanya perintah untuk mengikuti syariat Allah dan
rasul-Nya dalam Alquran dan sunah disamping larang membuat amalan mengada-ada
dalam agama. Allah berfirman,
قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ
اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Katakanlah jika
memang benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku niscaya Allah akan
mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian (QS. Ali Imran:31).
اتَّبِعُواْ مَا أنزل إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ
مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ
Ikutilah ajaran
yang diturunkan kepada kalian dari Rab kalian dan janganlah kalian mengikuti
tandingan-tandingan Allah. Sungguh sedikit orang yang mau mengambil pelajaran.
(QS. Al A’raf:3).
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ
تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ
“Sesungguhnya
inilah jalan-Ku yang lurus. Ikutilah jalan tersebut dan janganlah kalian
mengikuti berbagai jalan yang hanya akan menyimpangkan kalian dari
jalan-Nya”(QS. Al-An’am: 153).
Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إن أصدق الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد ، وشر الأمور محدثاتها
Sesungguhnya
perkataan yang paling benar adalah firman Allah dan sebaik-baik petunjuk
beragama adalah petunjuk Muhammad dan sejelek-jelek urusan dalam agama adalah
berbagai perkara yang diada-adakan. (HR. Nasai, no. 1578, dinilai sahih oleh
Al-Albani)
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد وفي رواية لمسلم :
من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد
Siapa saja yang
mengada-ada dalam agama ini sesuatu yang sebenarnya bukanlah bagian darinya
maka hal yang diada-adakan tersebut itu tertolak” (HR Bukhari dan Muslim dari
Aisyah). Dalam salah satu riwayat Muslim, Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amalan yang tidak kami ajarkan
maka amalan tersebut tertolak.”
Diantara amalan
mengada-ada yang dibuat oleh sebagian orang adalah acara peringatan maulid nabi
yang di adakan pada bulan Rabiul Awal. Bentuk acara peringatan ini beragam:
Ada yang berupa
sekedar kumpul-kumpul lalu dibacakan kisah kelahiran nabi, ada juga yang berisi
ceramah dan syair yang dibacakan dalam kesempatan tersebut, ada juga berupa
membuat makanan, kue, dll yang disuguhkan kepada semua hadirin, ada yang
mengadakan acara tersebut di masjid, ada juga yang mengadakannya di dalam
rumah, ada juga yang tidak mencukupkan diri dengan hal-hal di atas namun acara
kumpul-kumpul ini dicampuri berbagai hal yang haram dan kemungkaran semisal
campur baur laki-laki dan perempuan, tarian dan nyanyian. Bahkan ada yang
dicampuri dengan kemusyrikan berupa berdoa meminta sesuatu kepada Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam.
Peringatan
maulid nabi dengan berbagai bentuk dan ragamnya serta beragam niat orang-orang
yang melakukannya tidak disangsikan lagi sebagai amalan mengada-ada yang baru
muncul jauh setelah tiga generasi emas Islam.
Pencetus
pertama yang mengadakan acara maulid nabi adalah Al-Muzhaffar Abu Said Kubburi,
Raja Irbil pada akhir abad keenam atau awal abad ketujuh hijriah sebagaimana
penuturan banyak ahli tafsir semisal Ibnu Katsir, Ibnu Khalikan, dll.
Abu Syamah
mengatakan, “Orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid nabi di
daerah Al-Mushil adalah Umar bin Muhammad Al-Mula, seorang shalih yang
terkenal. Raja Irbil dan lainnya tidak lain hanyalah meneladani Umar bin
Muhammad.
Ibnu Katsir
dalam Bidayah 13:137 ketika menjelaskan biografi Abu Said Kubburi
mengatakan, “Ia yang mengadakan maulid dengan bentuk perayaan besar-besaran
pada bulan Rabiul Awal. As-Sabth mengatakan, “Sebagian orang yang menyaksikan
hidangan makanan yang disajikan oleh Al-Muzhaffar dalam salah satu acara
peringatan maulid nabi bercerita bahwa ketika itu Al-Muzhaffar menyediakan lima
ribu kepala kambing panggang, sepuluh ribu ayam, seratus ribu mangkuk besar,
dan tiga puluh ribu piring berisi kue-kue. Al-Muzhaffar juga menyelenggarakan
pentas nyanyi sufi dari siang sampai pagi berikutnya bahkan Al-Muzhaffar ikut
menerima bersama para sufi dalam acara tersebut.”
Jadi perkara
paling penting yang digunakan oleh para penggemar maulid adalah membuat beragam
makanan lalu membagikannya dan mengajak orang untuk turut menikmatinya.
Sehingga seorang muslim yang bersama mereka melakukan aktivitas ini dengan
memakan makanan yang mereka sediakan dan duduk di jamuan mereka, tidak
diragukan lagi ia dikategorikan turut memeriahkan acara bidah dan membantu
terselenggarakannya perayaan tersebut. Padahal Allah melarang tolong-menolong
dalam dosa dalam firman-Nya
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى
الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ) المائدة
Dan tolong
menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong
menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah: 2).
Oleh karena
itulah terdapat fatwa-fatwa ulama yang mengharamkan untuk memakan makanan yang
dibagikan pada saat peringatan maulid nabi ataupun acara bidah lainnya.
Syekh Ibnu Baz
sebagaimana dalam Majmu Fatawa-nya 9:74 mendapatkan pertanyaan sebagai
berikut, “Apa hukum sembelihan yang ada dalam acara peringatan maulid nabi?”.
Syekh menjawab
dengan cara merinci status hukum untuk sembelihan tersebut menjadi dua:
Pertama, jika
disembelih utk shahibul maulid (baca: mendekatkan diri kepada nabi)
maka ini adalah kemusyrikan besar.
Kedua, jika
disembelih untuk dimakan maka tidak mengapa memakannya namun seyogyanya tidak
memakan sembelihan tersebut sebagaimana tidak menghadiri dan mendatangi acara
peringatan maulid nabi dalam rangka mengingkari acara tersebut dengan ucapan
dan dengan perbuatan. Akan tetapi diperbolehkan menghadiri acara peringatan
maulid nabi jika dalam rangka menasihati mereka dengan catatan tidak ikut
memakan makanan yang disediakan dan tidak pula mengikuti acara-acara tertentu
dalam rangka peringatan maulid nabi. Demikian fatwa dan penjelasan Syekh Ibnu
Baz dalam masalah ini.”
Sumber: alsalafway.com
0 Response to "Halalkah Makanan Maulid Nabi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!