Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang
Pertanyaan:
Mohon
Informasi. Siapa saja yang berhak atas warisan seorang lajang menurut hukum
waris Islam bila yang bersangkutan tidak menulis wasiat? Perlu diketahui,
keluarga yang masih hidup adalah ibu, 4 kakak, 7 adik. 1 kakak telah wafat dan
mempunyai 3 anak, apakah 3 anak tersebut semuanya berhak atas warisan ? atau
cukup diwakilkan oleh 1 orang yang tertua? Dan siapakah yang menentukan
masing-masing besaran pembagian hak waris tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
Kelompok ahli
waris menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) digolongkan
berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini pewaris
meninggal tanpa meninggalkan anak dan/atau istri. Sehingga berdasarkan Pasal
174 ayat (2) KHI, yang dapat menjadi ahli waris adalah Ibu dari pewaris yang
masih hidup. Bagian dari Ibu, yang merupakan Zawil Furud atau ahli
waris golongan pertama, menurut Pasal 178 ayat (1) KHI adalah sebesar
1/6 bagian dari harta waris si pewaris.
Setelah
dikeluarkan 1/6 bagian untuk Ibu, maka sisa 5/6 dari harta waris tersebut
dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta
warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli
waris pertama atau Zawil Furud, yaitu apabila melihat dari pertanyaan,
berarti diberikan kepada saudara-saudara yang berjumlah 11 orang dengan
pembagian berdasarkan perbandingan 2:1 apabila saudara-saudaranya terdiri dari
laki-laki dan perempuan. Apabila saudara-saudara dari pewaris terdiri dari
laki-laki saja atau perempuan saja, maka pembagian dilakukan sama rata di
antara para ahli waris
Kemudian,
mengenai kakak dari pewaris yang meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan
tiga orang anak, berdasarkan Pasal 185 KHI ketiga anak tersebut dapat
tampil sebagai ahli waris pengganti dengan menerima bagian dari ayahnya secara
bersama-sama.
Mengenai siapa
yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris, berdasarkan Pasal 49
huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,penetapan ahli waris bagi yang
beragama islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli
waris. Lebih jauh, simak artikel Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari
Pengadilan Agama?
Untuk
penjelasan lebih jauh, Anda dapat simak juga artikel Bagaimana Penentuan Ahli Waris Dari Pewaris Tanpa
keturunan? serta Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak.
Sekian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. Instruksi
Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Sumber:
- http://www.hukumonline.com
0 Response to "Bagian Masing-masing Ahli Waris Jika Pewaris Masih Lajang"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!