Hukum Shalat Memakai Cadar
Hukum Shalat Memakai Cadar - Pro-kontra
mengenai hukum cadar, sudah banyak dibahas. Benarkah ia merupakan produk hukum
Islam atau cadar itu hanya sekadar budaya Islam, Timur Tengah, atau Arab saja?
Cadar atau
niqab, berbeda dengan kerudung atau jilbab. Cadar, umumnya dipakai menutup muka
dan hanya menampakkan kedua mata saja. Sedangkan jilbab atau kerudung
dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut perempuan, kecuali muka (wajah).
Bagaimanakah bila
cadar dipakai untuk shalat? Artinya seluruh tubuh Muslimah ditutupi, dan yang
tampak hanya mata saja?
Dalam hal ini,
sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam Al-Jami’ fi
Fiqh al-Nisa’, para ulama memakruhkan seorang Muslimah mengenakan cadar saat
melaksanakan shalat.
Menurut Syekh
Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup
wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan
menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung.
"Selain itu, juga akan menutupi mulut," kata Syekh Kamil, yang
dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.
Sebaliknya,
kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang
kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus
mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib
ditutupi,” jelasnya.
Sementara itu,
Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih
Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan
perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana
diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain
(bukan muhrimnya) di luar shalat.
Hanya saja,
kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah
perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya
sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak
diwajibkan menutupnya di luar shalat.
Dalam hal ini,
Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak
tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut
ke atas sampai pada pusar.
Kalangan Mazhab
Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak
tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali
menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.
Adapun Mazhab
Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib
menutupi anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkan untuk
menutupinya ketika di luar shalat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang
melihatnya.
Sedangkan bagi
perempuan boleh membuka wajahnya ketika shalat dengan ukuran yang dicuci dalam
wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan
kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudhu.
0 Response to "Hukum Shalat Memakai Cadar"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!