Balik Nama Sertifikat Tanah
Pertanyaan:
1. Saya kan
balik nama sertifikat sekaligus peningkatan hak (hak guna bangunan ke hak
milik) 2. saya sudah coba mengurus melalui kantor desa, tetapi sampai dengan
saat ini belum ada kejelasan tentang poses tersebut. Menurut mereka masih
menunggu Validasi dan surat keringanan pajak, sedangkan saya sudah membayar Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejak 07 Juni 2010. 3. Apakah Proses
balik nama itu harus ada Validasi dan Surat Keputusan keringanan Pajak jika
Saya sudah Membayar BPHTB, dan berapa lama sebenarnya proses tersebut? Mohon
bantuannya dengan sangat amat, Terima kasih.
Jawaban:
Menurut Pasal 1
angka 1 UUNo. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sendiri
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Jadi, dalam
peralihan hak atas tanah, yang menerima hak atas tanah tersebut dikenakan pajak
berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor
Pertanahan apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas, yang dibuktikan
dengan tanda bukti setor BPHTB tersebut.
Yang dimaksud
dengan validasi adalah proses untuk memastikan bahwa pajak atas peralihan hak
atas tanah tersebut benar telah dibayar.
Mungkin yang
Anda maksudkan adalah Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (“SKB
PPh”). Dalam peralihan hak atas tanah, ada Pajak Penghasilan (“PPh”) yang
harus dibayar oleh pemegang hak atas tanah sebelumnya. Hal ini didasarkan
pada pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (“PP No. 48
Tahun 1994”).
“Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
PPh ini
dimungkinkan untuk dibebaskan, dengan SKB PPh. SKB PPh ini didasarkan
pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 30/PJ/2009
tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah dan
Bangunan. Akan tetapi, untuk keringanan pajak, kami tidak pernah mendengar
diaplikasikan untuk PPh peralihan hak atas tanah tersebut.
Untuk proses
balik nama, lamanya waktu yang dibutuhkan bergantung pada kelengkapan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumennya sudah lengkap, menurut
situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu yang dibutuhkan kira-kira 5
hari (selengkapnya lihat boks di bawah).
Layanan
Pertanahanan BPN Peralihan Hak Jual Beli
Peralihan Hak -
Jual Beli
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1996
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE
Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa
otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat
hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta
Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy
identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti
pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh
Final.
6. Foto
copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin
Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda
yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah
diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
Biaya dan Waktu
1. Biaya:
Rp. 25.000,- / Sertipikat
2. Waktu:
Paling lama 5 (lima) hari.
Keterangan:
1. *)
untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **)
untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Demikian hemat
kami. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://hukumonline.com/
0 Response to "Balik Nama Sertifikat Tanah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!