Memperbarui Nisan di Kuburan Umum
Memperbarui Nisan di Kuburan Umum - Islam sebagai
agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat ketuhanan
(hablum minallah) yang menggambarkan relasi antara Allah sebagai Khaliq dan
Manusia sebagai Makhluq. Tetapi juga masalah social (hablum minan nas), yang
erat hubungannya dengan haqqul adami. Termasuk di dalamnya adalah tata cara
merawat dan menggunakan tanah kuburan milik umum yang luasnya sangat terbatas
sekali.
Hal ini sering
kali di salah fahami oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggap bahwa tanah
kuburan milik umum yang di dalamnya terpendam jasad keluarganya, seringkali
disalah artikan sebagai tanah milik keluarga. Entah karena merasa membayar
ketika mengkuburkan atau karena tradisi yang berlaku di lingkungan masyarakat
atau karena alasan lain. Oleh karena itu, seringkali ditemukan usaha untuk
merenovasi (memperbaiki) batu nisan dan kijingnya ketika dianggap telah rusak
atau usang. Seolah mereka lupa bahwa tanah kuburan itu adalah milik umum. Dan
renovasi itu sebenarnya dapat menghalangi orang lain untuk menyemayamkan mayat
di kuburan tersebut. Minimal mengurangi kesempatan orang lain memanfaatkan luas
kuburan umum yang terbatas itu. Dengan kata lain, perwujudan batu nisan dan
kijing yang permanen itu terlalu banyak memanfaatkan fasilitas umum.
Oleh karena itu
wajar bila seorang kyai berwasiat pada anak cucunya, supaya kelak ketika mati
dikubur di tempat umum tanpa menggunakan batu nisan apalagi kijing permanen.
Baiknya kuburan itu ditandai saja dengan kayu supaya cepat rusak dan hilang di
makan waktu. Agar kuburannya itu itu dapat digunakan untuk mengkubur orang lain
lain lagi. Dengan demikian kyai itu tidak merasa mengambil atau menggunakan
fasilitas umum dalam jangka waktu yang cukup lama. Pertanyaan yang muncuk
kemudian, babagaimana hukumnya memperbaharui nisan dan kijingnya dalam tanah
kuburan umum?
Mengenai hal
ini, Syamsudin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj dan juga Syikhul Islam Zakariya
al-Anshari dalam Fathul Wahab menerangkan bahwa, segala upaya yang dianggap
menghalangi pemanfaatan fasilitas umum di larang oleh agama. Dalam hal ini,
haram hukumnya memperbarui ataupun membuat perangkat kuburan yang permanen,
karena dapat menghalangi orang lain mengkuburkan jenazah. Dengan catatan mayat
yang ada dalam kubur itu telah rusak. Para ahli berpendapat bahwa sebuah
mayat dapat bertahan hingga 15 tahun hingga 25 tahun. Ada pula yang bertahan
hingga 70 tahun, perbedaan ini berdasarkan pada perbedaan iklim suatu daerah
tertentu.
Adapun
keterangan dalam kitab Nihyatul Muhtaj adalah sebagai beikut:
أَمَّا بَعْدَ الْبَلاَءِ عِنْدَ مَنْ مَرَّأَي مِنْ أَهْلِ
الْخِبْرَةِ فَلاَ يَحْرُمُ النَّبْشُ بَلْ تَحْرُمُ أَمَارَتُهُ وَ تَسْوِيَةُ
تُرَابٍ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ فِي مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ لإِمْتِنَاعِ النَّاسِ
مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ لِظَنِّهِم بِهِ عَدَمَ الْبَلِى.
“Adapun jenazah
yang sudah hancur sesuai dengan perkiraan para ahli yang sudah berpengalaman
tidak diharamkan untuk digali kembali, bahkan diharamkan membangun bangunan dan
meratakan (mengecor) tanah di atasnya jika berada di kuburan yang landai,
karena itu bisa menghalangi orang lain untuk menguburkan (jenazah lain), karena
mereka menyangka (jenazah yang pertama) belum hancur”. (Syamsuddin
Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Mesir: Matba’ah Musthafa al-Halabi, 1357
H/1938 M), Jilid III, h. 40)
Adapun ibaroh dalam Fathul Wahhab adalah sebagai berikut:
أَمَّا بَعْدَ الْبَلِى
فَلاَ يَحْرُمُ نَبْشُهُ أَي الْمَيِّتِ بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتُهُ وَ تَسْوِيَةُ التُّرَابِ
عَلَيْهِ لِئَلاَّ يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيْهِ لِظَنِّهِمْ عَدَمَ الْبَلِيِّ.
“Sedangkan jenazah yang telah hancur maka tidak haram digali, bahkan yang
diharamkan adalah membangun, meratakan (mengecor) tanah di atasnya agar tidak
menghalangi orang lain menguburkan (jenazah lain) karena menyangka (jenazah
yang semula) belum hancur” (Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, Fathul
Wahhab, (Beirut: Maktabah Darul Fikr, 1422 H/2002 M), Juz I,
h. 118.)
Sumber:
Sekretariat PBNU, 2010. Ahkamul Fuqaha. Jakarta: PBNU
0 Response to "Memperbarui Nisan di Kuburan Umum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!