Wanita Haid Boleh ke Majlis Taklim
Wanita Haid Boleh ke Majlis Taklim - Apa susahnya
bikin perkumpulan? Ibu-ibu di negeri ini biasa berkumpul untuk arisan, PKK,
gerakan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga dan lain-lain. Patut dinilai
positif gerakan kaum ibu ini. Mereka cukup punya militansi luar biasa terhadap
perkumpulannya.Perkumpulan kaum ibu sangat efektif untuk sosialisasi
program-program yang menyangkut kemaslahatan umum. Bagaimana tidak? Kaum ibu
adalah jantung dari komunitas terkecil kehidupan sosial. Mereka mudah masuk ke
pihak bapak dan anak mengingat posisinya yang sangat strategis di tengah
keluarga.
Majelis taklim,
bukan perkecualian untuk dibentuk oleh kaum ibu. Hampir setiap kampung di
negeri ini, majelis taklim kaum ibu berdiri. Layaknya transportasi kota,
majelis taklim adalah patas AC. Penumpang di dalamnya menemukan kesejukan.
Perkumpulan kaum ibu yang satu ini memiliki keistimewaan dan hukum tersendiri
meskipun sama penting dengan perkumpulan kaum ibu di bidang yang lain.
Sebelum
wejangan berhamburan dari mulut para ustazah, lantunan shalawat dan rupa-rupa
zikir membahana aula majelis. Pengeras suara semacam perangkat yang mendekati
wajib untuk digunakan. Ini satu keistimewaan tersendiri. Mereka yang berada
dalam masa suci, tak lupa mengambil air sembahyang terlebih dahulu meski bukan
untuk melakukan sembahyang. Ibu dari beragam latar belakang sosial dan
pendidikan, tak peduli suaminya memeluk profesi apapun, masuk lebur dalam
perkumpulan ini.
Perkumpulan
kaum ibu dalam wadah majelis taklim ini, tak pernah tersandung hukum sehingga
kehadirannya tak membutuhkan izin birokrasi pemerintah yang berbelit. Mereka
jauh dari agenda politik bawah tanah. Apalagi niat kudeta, sungguh sama sekali
tak terbesit. Singkat cerita, perkumpulan ini murni gerakan kultural-keagamaan.
Tetapi adakah perkumpulan ini dimaksudkan untuk ibu yang suci saja, tidak bagi
ibu yang tengah haid atau nifas?
Dilihat dari
sudut fiqh, ternyata tak ada masalah. Ibu yang sedang haid atau nifas, boleh
langsung sambar sandalnya untuk menuju majelis taklim tanpa perlu mengambil air
sembahyang. Keduanya boleh ikut berzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya.
Untuk bacaan yang terkait ayat Al-quran, keduanya boleh membacanya dengan niat
zikir, bukan niat membaca Alquran.
Sebagaimana
diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja
ولا يحرم على الحائض والنفساء حضور المحتضر على المعتمد
“Tiada
keharaman bagi wanita yang tengah haid atau yang tengah menanti habisnya masa
nifas untuk menghadiri tempat hadir (majelis taklim– penulis),”
Boleh dibilang
bahwa haid dan nifas bukan alasan untuk libur beraktifitas, termasuk kegiatan
perkumpulan majelis taklim. Karena, kaum ibu sangat baik terlibat dalam
kegiatan yang menyangkut maslahat umum, terlebih lagi perkumpulan majelis
taklim. Perkumpulan ini punya catatan tersendiri di sisi Allah Swt.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Wanita Haid Boleh ke Majlis Taklim"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!