Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan
Ada seorang dermawan menyumbangkan sepetak tanah yang telah didirikan
di atasnya sebuah masjid. Lalu para dermawan lain melakukan perluasan terhadap
masjid tersebut dan membangunnya menjadi dua lantai. Saat ini, sebagian jamaah
masjid ada yang mempunyai ide untuk menjadikan lantai dasar masjid itu sebagai
ruang pertemuan. Mereka mengajukan permohonan izin kepada pemerintah provinsi
yang kemudian mengabulkan permohonan itu. Akhirnya, lantai bawah masjid itu
disekat dengan dua pembatas dari papan. Pembatas pertama untuk memisahkan para
jamaah pria yang masih muda dengan yang sudah renta (yang biasanya memerlukan
fasilitas khusus, seperti kursi dan lain sebagainya, red.). Sedang pembatas
papan yang lain untuk memisahkan jamaah perempuan. Setengah bagian yang lain
dari lantai dasar itu dijadikan sebagai ruang pertemuan yang tertutup rapat
sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tempat shalat. Jika ada seseorang
yang wafat, maka seluruh pembatas papan di lantai dasar itu dilepas sehingga
berubahlah lantai dasar itu menjadi ruang pertemuan sepenuhnya.
Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tempat pertemuan lain yang dimiliki bersama
oleh para penduduk desa yang berjarak kira-kira tiga puluh meter dari masjid
ini. Apa hukum tindakan ini?
Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Sebagaimana ketetapan syariah, sebuah tanah yang diwakafkan kepada masjid,
kepemilikannya berpindah dari pemilik tanah kepada Allah SWT. Siapapun tidak
boleh menggunakan sebagian tanah itu untuk selain kepentingan masjid. Allah
berfirman,
"Dan masjid- masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah."
(Al-Hajj: 40).
Dan firman-Nya,
"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi
menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya." (Al-Baqarah: 114).
Firman-Nya pula,
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu
petang." (An-Nûr: 36).
Allah pun berfirman,
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah
kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."
(Al-Jinn: 18).
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh menggunakan
sebagian bangunan masjid untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan, baik ada
ruang pertemuan lain yang dekat ataupun tidak.
0 Response to "Menggunakan Salah Satu Ruangan Masjid untuk Ruang Pertemuan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!