Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat


Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat
Pertanyaan:
Bolehkah menggugurkan sebagian hutang orang muslim kepada kita yang tidak kunjung lunas dengan menjadikannya sebagai zakat kita kepadanya, tanpa memberitahunya bahwa kita menjadikan hutang itu sebagai zakat kita?


Jawaban:
Menggugurkan hutang orang lain kepada kita yang tidak kunjung dilunasi dan memasukkannya ke dalam perhitungan zakat kita dengan tanpa memberitahu orang yang berhutang bahwa kita memasukkanya dalam zakat adalah boleh menurut para ulama Mazhab Syafi'i dan Asyhab dari Mazhab Maliki. Ini juga pendapat Imam Ja'far ash-Shadiq, Hasan al-Bashri dan Atha`. Menurut mereka hal ini dibolehkan karena orang-orang yang berhutang itu masuk dalam golongan ghârimîn (orang-orang yang berhutang) yang merupakan salah satu dari delapan mashârîf zakat (penerima zakat).



Penguat bagi pendapat ini adalah bahwa Allah ta'ala menamakan pengguguran hutang dari orang yang kesulitan dalam melunasinya sebagai sedekah. Allah berfirman,



"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 280).



Maka pengguguran terhadap hutang orang yang kesulitan melunasinya merupakan sedekah kepadanya, walaupun tidak adanya serah terima dan pemindahan kepemilikan kepadanya, berdasarkan prinsip semua perkara berdasarkan tujuannya.



Pengguguran itu sendiri serupa dengan perbuatan serah terima. Oleh karena itu, seandainya seseorang menyerahkan zakatnya kepada orang yang berhutang kepadanya, kemudian dia mengambilnya kembali sebagai pelunasan hutang orang itu kepadanya, maka hal itu dibolehkan. Maka demikian juga seandainya dia menggugurkan hutang orang itu sebagai pelunasan zakat. Hal ini dibolehkan karena tercapainya tujuan yang diinginkan dari kedua hal di atas, yaitu menghilangkan beban hutang dari pundak orang yang berhutang.



Kami melihat tidak apa-apa mengambil pendapat ini, karena ini merupakan salah satu realisasi dari sikap mengasihani para pemberi pinjaman yang tidak kunjung terlunasi piutangnya pada orang lain. Selain itu juga memberikan kemudahan kepada orang-orang yang berhutang yaitu dengan menghilangkan beban hutang dari pundaknya.



Juga tidak apa-apa tidak memberitahu orang yang berhutang tentang dimasukkannya hutang yang digugurkan darinya sebagai zakat untuknya. Karena, ini merupakan salah satu upaya menjaga perasaan dan air muka mereka, dan semua ini adalah perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Islam.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!