Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat
Bolehkah menggugurkan sebagian hutang orang muslim kepada kita yang
tidak kunjung lunas dengan menjadikannya sebagai zakat kita kepadanya, tanpa
memberitahunya bahwa kita menjadikan hutang itu sebagai zakat kita?
Jawaban:
Menggugurkan hutang orang lain kepada kita yang tidak kunjung dilunasi dan
memasukkannya ke dalam perhitungan zakat kita dengan tanpa memberitahu orang
yang berhutang bahwa kita memasukkanya dalam zakat adalah boleh menurut para
ulama Mazhab Syafi'i dan Asyhab dari Mazhab Maliki. Ini juga pendapat Imam
Ja'far ash-Shadiq, Hasan al-Bashri dan Atha`. Menurut mereka hal ini
dibolehkan karena orang-orang yang berhutang itu masuk dalam golongan ghârimîn
(orang-orang yang berhutang) yang merupakan salah satu dari delapan mashârîf
zakat (penerima zakat).
Penguat bagi pendapat ini adalah bahwa Allah ta'ala menamakan pengguguran
hutang dari orang yang kesulitan dalam melunasinya sebagai sedekah. Allah
berfirman,
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua
hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 280).
Maka pengguguran terhadap hutang orang yang kesulitan melunasinya merupakan
sedekah kepadanya, walaupun tidak adanya serah terima dan pemindahan
kepemilikan kepadanya, berdasarkan prinsip semua perkara berdasarkan tujuannya.
Pengguguran itu sendiri serupa dengan perbuatan serah terima. Oleh karena itu,
seandainya seseorang menyerahkan zakatnya kepada orang yang berhutang
kepadanya, kemudian dia mengambilnya kembali sebagai pelunasan hutang orang itu
kepadanya, maka hal itu dibolehkan. Maka demikian juga seandainya dia
menggugurkan hutang orang itu sebagai pelunasan zakat. Hal ini dibolehkan
karena tercapainya tujuan yang diinginkan dari kedua hal di atas, yaitu
menghilangkan beban hutang dari pundak orang yang berhutang.
Kami melihat tidak apa-apa mengambil pendapat ini, karena ini merupakan salah
satu realisasi dari sikap mengasihani para pemberi pinjaman yang tidak kunjung
terlunasi piutangnya pada orang lain. Selain itu juga memberikan kemudahan
kepada orang-orang yang berhutang yaitu dengan menghilangkan beban hutang dari
pundaknya.
Juga tidak apa-apa tidak memberitahu orang yang berhutang tentang dimasukkannya
hutang yang digugurkan darinya sebagai zakat untuknya. Karena, ini merupakan
salah satu upaya menjaga perasaan dan air muka mereka, dan semua ini adalah
perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Islam.
0 Response to "Menggugurkan Hutang Orang dengan Menjadikannya sebagai Zakat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!