Al-Fatawa Al-Islamiyyah Min Dar Al-Ifta, Kodifikasi Fatwa Mesir


Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan kondisi, berbagai persoalan entah klise ataupun baru, selalu muncul di tengah-tengah masyarakat.

Umat Islam kerap dihadapkan pada kegamangan, setiap kali perubahan zaman terjadi. Tak heran jika selalu muncul pertanyaan, apakah perubahan itu sesuai dengan syariat Islam?

Guna menjawab kegamangan itu, umat membutuhkan sebuah fatwa dari para ulama. Fatwa ibarat setetes air di saat dahaga. Fatwa dari sosok alim dianggap menjadi jawaban yang memberikan jaminan ketenangan dan keyakinan, terutama jika ditinjau dari aspek syariatnya.

Sedangkan tradisi saling bertanya dan memberikan fatwa dalam agama Islam menjadi praktik budaya ilmiah yang tetap terpelihara. Tradisi fatwa tidak hanya dikenal di kalangan salaf (ulama terdahulu). Para ulama masa kini juga menggunakan konsep fatwa sebagai metode untuk mengeksplor perspektif syariah dalam menyikapi ragam problematika yang ada.

Kedudukan fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, sangat krusial dan mempunyai keistimewaan. Faktor otoritas ulama sebagai mufti dan pewaris para nabi lebih memengaruhi kedudukan tersebut.

Berangkat dari fakta inilah, seorang mufti, oleh Hashkafi seperti tertulis dalam kitabnya Ad-Durr Al-Mukhtarbukanlah figur yang dikenal kefasikannya. Independensi dan kredibilitas mufti adalah syarat mutlak bagi akseptabilitas fatwa.

Mereka yang dikenal fasik dengan sendirinya tak memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Menurut sejumlah kalangan, bahkan mereka yang terkenal fasik haram mengeluarkan fatwa. Kriteria seperti ini tampaknya menjadi bukti kuat akan bobot fatwa yang dikeluarkan.

Di Mesir, eksistensi lembaga fatwa Dar Al-Ifta memiliki posisi strategis. Komposisi mereka yang tergabung dalam lembaga itu mempunyai kompetensi dan kapasitas penguasaan ilmu syariah. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga itu kerap dijadikan referensi utama bagi umat Islam.

Kodifikasi fatwa yang pernah dikeluarkan Dar Al-Ifta oleh pemerintah setempat diadopsi dalam banyak kebijakan mereka. Walaupun jika ditinjau dari aspek syariahnya, berbeda dengan legalitas keputusan seorang hakim, legalitas fatwa yang disimpulkan oleh mufti itu sendiri pada dasarnya tidak mengikat.

Fungsi fatwa pada prinsipnya bukanlah hukum ataupun putusan yang mengikat dan lazim dilaksanakan. Sebab, fatwa merupakan reaksi dan jawaban atas pertanyaan terkait hukum permasalahan tertentu. Fatwa tak ubahnya informasi dari seorang penjawab kepada pihak yang bertanya.

Namun demikian, fatwa bisa mengikat dalam kondisi tertentu antara lain berkaitan dengan aplikasi hukum syariah. Misalnya, fatwa-fatwa menyangkut pernikahan dan konsekuensi hukum sebagai dampak pernikahan tersebut.

Dokumentasi fatwa
Kitab Al-Fatawa mendokumentasikan secara apik berbagai fatwa para mufti resmi di lembaga itu. Tidak keseluruhan fatwa mufti dikodifikasi dalam kitab Al-Fatawa.
Al-Fatawa hanya mengumpulkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, antara lain, dari Syekh Muhammad Abduh, Hasunah An-Nawawi, Abdul Majid Salim, Abdurrahman Qara’ah, Muhammad Bakhits, Hasanin Makhluf, dan Hasan Ma’mun.

Kitab ini berhasil dicetak dan diterbitkan ketika Presiden Mesir, Anwar Sadat, tepatnya pada tahun 1980. Kendati pada awalnya, proses pencetakannya sempat menghadapi kendala minimnya dana. Kondisi ini berimbas pada keterlambatan dan penundaan penerbitannya.

Kitab ini terdiri dari 20 jilid. Sistematika penyusunan fatwa dilakukan secara acak. Tidak terdapat kategorisasi fatwa berdasarkan topik atau tema tertentu, misalnya, fatwa-fatwa yang berkenaan dengan akidah, ibadah, ataupun muamalat.

Tagline penyusunan fatwa berdasarkan intisari pertanyaan yang disuguhkan. Fatwa-fatwa itu kemudian dikelompokkan berdasarkan kesamaan topik yang dipertanyakan. Kaidah umum terkait persoalan tersebut disertakan untuk lebih memudahkan pemahaman para pembaca.

Pertanyaan disertakan secara utuh di dalam Al-Fatawa dan dilengkapi dengan inti pertanyaan. Informasi tentang siapakah mufti yang mengeluarkan fatwa disertakan. Termasuk pula data terkait kapankah mufti yang bersangkutan merespons istifta yang ditujukan kepadanya.

Fatwa Alquran
Istifta tentang ragam persoalan terkait Alquran dan mushafnya tercatat pada jilid pertama. Permintaan fatwa itu antara lain seputar hukum mencetak Alquran dengan ukuran mini. Pertanyaan ini berkaitan pula dengan hukum menulis Alquran dengan khat yang serba minimalis. Fatwa itu direspons oleh salah satu Mufti Dar Al-Ifta, Mesir, Syekh Bakari Ash-Shadafi. Tepatnya pada bulan Zulqaidah, 1325 H.

Menurutnya, para ulama menyatakan hukum mencetak mushaf atau menulis Alquran dengan ukuran mini adalah makruh. Tetapi, tingkat kemakruhannya tidak sampai pada makruh tahrim, mendekati keharaman. Mencetak atau menulis Alquran dengan model seperti itu hukumnya hanya makruh tanzih. Apabila tidak dilakukan, akan lebih utama. Sekalipun, kalau hal itu dilanggar, tidak berdampak kepada konsekuensi sanksi apa pun.

Syekh Bakari juga menjawab pertanyaan lainnya tentang hukum menyimpan Alquran di rumah, tanpa membaca atau menelaahnya.

"Jika tujuan menyimpan itu sebatas hendak mencari berkah. Apakah hal itu diperbolehkan. Jika tidak, lantas apakah tindakan tersebut bisa menyebabkan si pelaku berdosa?"

Dalam pandangannya, mereka yang menyimpan Alquran tanpa bermaksud membaca, melainkan untuk tujuan mencari keberkahan, maka tidak dikategorikan berdosa.

Bahkan, diharapkan sebaliknya, niat baik tersebut akan diganjar pahala. Sebagaimana halnya aktivitas lainnya seperti jual beli, sekalipun kondisi belum memungkinkan untuk membaca Alquran, pengharapan atas kebaikan dan pahala tak dapat dinafikan.

Namun demikian, aktivitas apa pun yang ditujukan terhadap Alquran tak boleh mengubah dan mengganti kesucian dan kemurnian Alquran.

Di kesempatan lain, tepatnya pada bulan Zulhijjah, 1335 H, Syekh Bakar menjawab pula pertanyaan seputar hukum menerjemahkan atau menyadur Alquran ke bahasa lain. Menurutnya, menerjemahkan Alquran ke bahasa lain diperbolehkan.

Tetapi, jika menulis ayat-ayat Alquran dengan bahasa lain secara keseluruhan, hukumnya tidak boleh. Apabila penulisan hanya dilakukan satu atau dua ayat, tak jadi soal. Pendapat ini dinukil dari kitab Ad-Dur Al-Muhktar karangan Hashkafi.

Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/30/m39kex-alfatawa-alislamiyyah-min-dar-alifta-kodifikasi-fatwa-mesir-1
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/30/m39lic-alfatawa-alislamiyyah-min-dar-alifta-kodifikasi-fatwa-mesir-2
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/30/m39m1u-alfatawa-alislamiyyah-min-dar-alifta-kodifikasi-fatwa-mesir-3habis

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Al-Fatawa Al-Islamiyyah Min Dar Al-Ifta, Kodifikasi Fatwa Mesir"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!