Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok


Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Pertanyaan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 lalu kaitan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 lalu kaitan dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya pada Pasal 199 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan diterapkan oleh Kepolisian apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati pada saat ia merokok? Sebab masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun sudah dibuat Perda tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan, padahal setiap orang berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian, terima kasih.

Jawaban:
Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal karena sekali terkena asap rokok orang lain.

Namun, untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya. 

Mengenai pengaturan kawasan dilarang merokok, mungkin yang Anda maksud adalah Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 (“Pergub 88”).

Dalam Pasal 18 Pergub 88 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu, Pergub ini juga mengatur sanksi sebagai berikut (Pasal 27 Pergub 88):

“Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
d. pencabutan izin.”

Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Jadi, sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah kami uraikan di atas.

Namun, memang dalam penegakan aturan kawasan dilarang merokok ini dapat dikatakan belum efektif. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait kawasan dilarang merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat, hukum tidaklah dapat diterapkan secara maksimal dan efektif.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
4. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!