Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi?


Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi?
Pertanyaan:
Jika ada kasus seseorang yang dipanggil untuk dimintai kesediaannya menjadi saksi dalam suatu perkara pidana, kemudian saksi tersebut sebelumnya mengetahui adanya suatu perkara pidana namun tidak terlibat dalamnya. Yang menjadi pertanyaan apakah saksi tersebut bisa terjerat ancaman hukuman? Terima kasih.

Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara ada baiknya saya memberitahu terlebih dahulu mengenai pengertian saksi dan keterangan saksi menurut undang-undang. Berkaitan dengan saksi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Selanjutnya berkaitan dengan keterangan saksi, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu :
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”

Pada prinsipnya, menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Selanjutnya, berkaitan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu :

“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

Jadi dalam hal ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.

Selanjutnya, mengenai pertanyaan Saudara tentang apakah seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana dapat dikenakan hukuman atau tidak, jelas jawabannya adalah dapat dikenakan hukuman, jika orang tersebut tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai adanya tindak pidana yang ia ketahui.

Demikian jawaban dari saya kiranya dapat dipahami. Semoga dengan informasi yang telah disampaikan tersebut, Saudara dapat mengambil keputusan dengan bijak.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi?"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!