Urgensi Penerjemah di Pengadilan

Urgensi Penerjemah di Pengadilan
Tersangkut kasus hukum, Ataliat Joses Guambe alias Lawrence harus berhadapan dengan aparat penegak hukum Indonesia. Sepanjang Mei 2012 ia berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang dihadapi pria asal Mozambik ini terbilang berat menurut hukum Indonesia: narkotika. Mau tidak mau, Lawrence harus mempersiapkan banyak hal agar bisa membela diri.

Celakanya, Lawrence tak bisa berbahasa Indonesia, sehingga tak paham apa materi dakwaan dan pertanyaan-pertanyaan jaksa dan hakim. Beruntung, dia didampingi seorang penerjemah.

Seorang penerjemah laksana penghubung bagi aparat penegak hukum, terutama pengadilan.  Adakalanya dibutuhkan untuk penerjemahan teks (translation service), atau menerjemahkan langsung pernyataan lisan (interpreter service)terdakwa kepada petugas pengadilan.

Peran penerjemah menjadi lebih penting terutama dalam sidang pidana yang terdakwanya warga negara asing, atau ketika hakim ingin mendengar saksi atau ahli berkewarganegaraan asing. Sudah jadi rahasia umum, kemampuan bahasa asing sebagian aparat hukum belum fasih. Apalagi di luar bahasa Inggris. Ada hubungan simbiosis antara aparat penegak hukum dengan terdakwa, saksi, atau ahli berkewarganegaraan asing dalam hal kehadiran penerjemah.

Juru bicara PNJakarta Selatan, Mathius Samiaji mengakui jasa penerjemah memang dibutuhkan di pengadilan dalam persidangan dengan terdakwa warga negara asing. Meskipun hakim mengerti bahasa asing, mereka tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa asing, bahasa Inggris misalnya. Sidang harus tetap menggunakan bahasa Indonesia. Tugas penerjemahlah mengartikan apa yang disampaikan dalam bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. “Begitupun sebaliknya,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurut dia, agar keterangan hasil terjemahan meyakinkan hakim, para penerjemah biasanya disumpah atau berjanji terlebih dahulu. “Harus diikat dengan sumpah,” ujar sang hakim.

Melihat intensitas penggunaan penerjemah di pengadilan itulah sekelompok penerjemah sering berkumpul di gedung Jakarta Design Center (JDC). Di sini, para penerjemah dilatih dan sekali dalam sepekan mendapat pelatihan. Tak ada nama komunitas karena perkumpulan para penerjemah di JDC lebih sebagai paguyuban yang cair. Gunawan Ilyas, pimpinan komunitas,  berperan menjadi instruktur pelatihan, dan kadang menunjuk penerjemah yang akan bertugas di suatu pengadilan. Tetapi secara formal, ada organisasi Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) yang berpusat di Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin, Cikini, Jakarta Pusat.

Permintaan penerjemah umumnya datang dari pengadilan. Pasal 177 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”. Begitupun halnya dengan Pasal 51 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya’.

Nuzuludin Siregar, penerjemah yang mendampingi Lawrence di PN Jakarta Selatan, adalah anggota komunitas di JDC. Menurut Nuzul, begitu ia biasa disapa, untuk bisa menjadi penerjemah di pengadilan, seseorang perlu mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas. Lulus sarjana bahasa asing tak serta merta bisa menjadi penerjemah di pengadilan. “Tidak serta merta kemampuan berbahasa dia lantas bisa hadir di sini (pengadilan, red),” ujarnya kepada hukumonline.

Meskipun menguasai bahasa Inggris dengan baik, Nuzul tak lantas berpuas diri. Ia tetap mengikuti pelatihan di JDC sekali sepekan. Dosen Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI itu beberapa kali ‘bertugas’ di PN Jakarta Selatan lantaran berdomosili di kawasan ini.

Nuzul dan anggota komunitas penerjemah umumnya sudah mendapat sertifikat. Biasanya agar bisa menjadi penerjemah, seseorang harus lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Profesi penerjemah
Awalnya, Nuzul mendapat undangan dari seorang temannya untuk membantu menterjemahkan dalam persidangan. Nuzul pun menilai prospek profesi penerjemah cukup menggiurkan. Selain materi, Nuzul merupakan lulusan ilmu bahasa asing. Karena itulah Nuzul tertarik untuk menekeuni profesi penerjemah selain menjadi pengajar mahasiswa di Unindra.

Nuzul menuturkan profesi penerjemah ibarat ‘jembatan’. Penerjemah, kata Nuzul,  merupakan profesi penghubung untuk menyampaikan sesuatu yang dibelum dipahami oleh hakim, jaksa maupun pengacara sebagaimana yang diucapkan terdakwa warga negara asing di persidangan. “Tidak lebih dari jembatan. Karena penghubung itu harus ada yang menghubungi dari jembatan,” katanya.

Sebagai pengajar ilmu bahasa asing, khususnya bahasa Inggris di Unindra, Nuzul lebih memperdalam keahlian di komunitas penerjemah JDC. Awalnya, dia mengenyam pendidikan bahasa melalui lembaga kursus bahasa. Selepas menamatkan Sekolah Menegah Atas, Nuzul melanjutkan pendidikanbahasaInggris di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Sertifikat penerjemah juga sudah dikantongi.

Penunjukan
Sebagaimana tertuang dalam KUHAP, pihak pengadilan yang memerintahkan kehadiran juru bahasa. Menurut Samiaji, kepentingan jasa penerjemah demi kepentingan persidangan. Biasanya, pihak penuntut umum sudah menyiapkan juru bahasa asing sesuai kebutuhan sidang.

Sebaliknya, jika penuntut umum belum menyiapkan, maka majelis hakim di pengadilan memerintakan penuntut umum agar dihadirkan di muka persidangan. “Kalau belum (disiapkan jaksa), mau tidak mau majelis hakim yang memerintahkan, dan itu harus supaya dihadirkan penerjemah,” ujarnya.

Arya Wicaksana membenarkan pandangan Samiaji. Jaksa penuntut umum ini menuturkan memang kewajiban pengadilan menunjuk dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan juru penerjemah. Kendatipun pengadilan memerintahkan, toh jaksa pula yang mencari juru penerjemah. “Iya kita yang mencari mereka juru penerjemah,” imbuhnya.

Tak ada anggaran
Lantan bagaimana dengan honor jasa penerjemah?. Menurut Samiaji pengadilan memang tidak menganggarkan pembayaran jasa penerjemah di pengadilan. Namun honor jasa penerjemah dapat diambil dari biaya persidangan sebuah perkara. Namun dia mengakui biaya persidangan perkara pidana terbilang  kecil dan terbatas. “Kalau di pengadilan memang tidak ada anggarannya untnuk itu. “Kalau di pengadilan memang tidak ada anggarannya untuk itu. Untuk anggaran penerjemah itu tidak ada. Jadi kalau misalnya honornya tinggi juga tidak bisa ditanggulangi oleh pengadilan,” ujarnya.

Nuzul mengatakan juru penerjemah tidak memberikan tarif. Tetapi pihak komunitas yang menentukan tarif kepada pihak yang membutuhkan jasa mereka. Menurut dia pihak komunitas sudah menentukan berapa nilai nominal terhadap mereka menggunakan yang menggunakan jasa penerjemah. Namun Nuzul enggan membeberkan berapa nilai rupiah yang diterimanya. “Iya ada nilai-nilainya, ada ketentuannya. Jadi tidak langsung ke saya. Kalau itu (fee, red) pribadi sekali sifatnya,” pungkasnya.

Lain Nuzul, lain pula Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sebagai penerjemah. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2008, mereka diberikan tunjangan setiap bulan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang jabatan. Terendah, kelas penerjemah pertama, mendapat tunjangan jabatan Rp375.000. Tertinggi adalah penerjemah utama dengan tunjangan jabatan Rp1.300.000 setiap bulan.

Sumber: HukumOnline

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Urgensi Penerjemah di Pengadilan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!