Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
Pertanyaan:
Bapak/Ibu yang
saya hormati, saya memiliki tetangga, beliau 2 bersaudara kandung yang
masing-masing berumur 82 tahun dan 80 tahun dan tidak memiliki saudara lagi.
Sang kakak sudah mulai pikun dan sudah tidak sehat lagi (lumpuh akibat stroke).
Beliau memiliki aset sebidang tanah SHM atas nama beliau. Yang ingin saya
tanyakan, mengingat kondisi mereka yang sudah tua, apabila aset tersebut
dijual, apakah bisa tanda tangan semua akta diwakilkan kepada adiknya? Atas
jawaban yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
Jawaban:
Untuk menjawab
pertanyaan Anda, sebelumnya kita harus melihat dari sisi hasil diagnosa medis
tentang kondisi kesehatan dari dua saudara kandung tersebut, sebut saja dengan
nama A untuk yang berumur 82 tahun dan B untuk yang berumur 80 tahun. Hasil
diagnosis medis yang dilakukan seorang pakar kesehatan atas kondisi kesehatan
orang tersebut penting diketahui karena sangat menentukan dalam memutuskan
apakah orang tersebut dianggap mampu/tidak mampu atau cakap/ tidak cakap
menggunakan pikirannya untuk melakukan perbuatan hukumnya, dalam hal ini
melakukan pemberian kuasa kepada pihak lain.
Berdasarkan Pasal
1792 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang
menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Sehubungan
dengan pemberian kuasa ini, apabila berdasarkan hasil diagnosis medis yang
dibuat seorang pakar kesehatan, keputusan medis menilai si A mampu dan cakap
pikirannya untuk melakukan perbuatan hukum membuat surat kuasa, tentunya si A,
selaku Pemberi kuasa, dapat memberikan kuasa kepada si B, selaku Penerima kuasa
untuk melakukan proses penjualan atas tanah SHM milik A tersebut yaitu dengan
bertindak selaku Penjual dan menandatangani akta jual belinya di depan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk dan atas nama A.
Pada umumnya
surat kuasa yang dibuat oleh A dalam kondisi tersebut, sebaiknya diketahui dan
ditandatangani juga oleh pakar kesehatan sebagai saksi yang memeriksa keadaan
medis yang bersangkutan, bentuknya bisa Akta Notaris atau surat kuasa yang
dilegalisir oleh Notaris, mengingat si pemberi kuasa tidak hadir pada saat
penandatanganan akta jual beli atas tanah SHM tersebut.
Dalam penjualan
tanah tersebut hanya bisa menggunakan Surat Kuasa Khusus yang harus khusus
obyeknya, tidak boleh terlalu luas karena bila terlalu luas dapat dikategorikan
sebagai Surat Kuasa Mutlak, dan surat kuasa khusus tersebut dilekatkan pada
Akta Jual Belinya. Mengenai hal ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk
menghindari terjadinya penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa
tersebut, mengingat kondisi kesehatan si Pemberi Kuasa tersebut maka sebaiknya
si A tidak membuat dan menghindari untuk menandatangani Surat Kuasa Mutlak.
Pengertian
Surat Kuasa Mutlak ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang
Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, pada bagian
kedua, yang menjelaskan sebagai berikut:
a.
Kuasa mutlak adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik
kembali oleh Pemberi Kuasa.
b.
Kuasa mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada
Penerima Kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala
perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Semoga
penjelasan ringkas ini dapat bermanfaat.
Dasar Hukum;
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23
Tahun 1847).
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Instruksi
Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai
Pemindahan Hak Atas Tanah
Sumber: Hukum Online
0 Response to "Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!