Hukum Kotoran Ikan
Assalamualaikum.
Saya Farizul dari Malaysia mahu nanya,apa hukum air akuarium yg sudah bertukar
warnanya? Saya tidak tahu merahnya air akuarium itu atas sebab tahinya
ikan-ikan atau sebab lain, harap panel dapat menjawab. Wallahua'lam.
Assalamu'alaikum
w.w.
Hukum
kotoran ikan ada dua pendapat. Pendapat pertama itu najis, ini diikuti
mayoritas mazhab Syafii, alasannya karena itu menjijikkan seperti kotoran hewan
lainnya.
Pendapat
kedua mengatakan itu tidak najis, karena hadist yang
mengatakan bahwa bangkai ikan dan belalang halal (h.r. Bukhari dan Muslim), mafhumnya kotorannya pun tidak najis.
mengatakan bahwa bangkai ikan dan belalang halal (h.r. Bukhari dan Muslim), mafhumnya kotorannya pun tidak najis.
Air
yang terkena kotoran ikan yang tidak berubah warnanya, mayoritas ulama
mengatakan itu tidak najis karena dianggap sedikit dan diampuni, serta sulit
dihindari.
Namun
air yang berubah warna disebabkan oleh kotoran ikan menurut pendapat pertama
termasuk najis, karena kotoran ikan yang najis telah merubah status dan sifat
air. Wallahu a'lam.
Wassalam.
Muhammad
Niam.
Referensi:
Kitab Majmu' Syarah Muhazzab
0 Response to "Hukum Kotoran Ikan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!