Hukum Makan Bekicot dan Kodok
Ustadz
yang baik hati, saya ingin tanya hukumnya memakan Bekicot dan Kodok. Atas
jawabannya kami ucapkan terima kasih. @adie_gw
Jawaban:
Hukum
kodok dan Bekicot sama. Menurut Madzhab Maliki halal dan menurut Jumhur Ulama
(Madzhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali) hukumnya haram dimakan, kecuali untuk obat.
Ulama
Malikiyah menghukumi halal pada Kodok/Bekicot yg masih hidup sebelum dimasak.
Sedangkan kodok/bekicot yg sudah mati sebelum dimasak, hukumnya haram menurut
semua ulama karena termasuk bangkai
Referensi:
Mughni
al-Muhtaj 4/298
al-Muhadzab
1/250
Bidayatul
Mujtahid 1/656)
Sumber: Tebuireng.org
0 Response to "Hukum Makan Bekicot dan Kodok"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!