Hukum Makan Bekicot dan Kodok


Hukum Makan Bekicot dan KodokPertanyaan:
Ustadz yang baik hati, saya ingin tanya hukumnya memakan Bekicot dan Kodok. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. @adie_gw

Jawaban:
Hukum kodok dan Bekicot sama. Menurut Madzhab Maliki halal dan menurut Jumhur Ulama (Madzhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali) hukumnya haram dimakan, kecuali untuk obat.

Ulama Malikiyah menghukumi halal pada Kodok/Bekicot yg masih hidup sebelum dimasak. Sedangkan kodok/bekicot yg sudah mati sebelum dimasak, hukumnya haram menurut semua ulama karena termasuk bangkai

Referensi:
Mughni al-Muhtaj 4/298
al-Muhadzab 1/250
Bidayatul Mujtahid 1/656)

Sumber: Tebuireng.org

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Makan Bekicot dan Kodok"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!