Hukum Takzir dengan Uang dan Pukulan

Hukum Takzir dengan Uang dan Pukulan
Kesalahan merupakan sesuatu yang pasti pernah dilakukan oleh manusia. Tentunya kesadaran sangat diperlukan ketika telah melakukan kesalahan demi tidak terulangnya kesalahan yang sama. Kesadaran timbul adakalanya karena ingat dosa, diberi peringatan atau diganjar dengan sanksi.

Adanya hukuman karena adanya peraturan yang dilanggar. Biasanya takzir(tindakan) banyak diterapkan di pondok pesantren. Ada sebagian yang mentakzir dengan uang, dijemur sambil berdiri, digundul bahkan dengan pukulan.

Takzir seperti diatas banyak menimbulkan pro-kontra. Kelompok yang pro berpendapat bahwa takzir dengan cara-cara di atas merupakan cara ampuh untuk meminimalisir adanya pelanggaran, sedangkan menurut kelompok yang kontra hal itu melanggar hukum dan pentakzir dapat dipidanakan.
Untuk memperoleh jawaban yang cukup memuaskan, tentunya perlu dicarikan jawaban dengan merujuk ke kitab-kitab karangan ulama`. Agar lebih fokus dan terarah, maka penulis hanya akan membahas hukum takzir menggunakan uang dan pukulan.

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih rinci, perlu kiranya dijelaskan tentang kaidah umum takzir. Kaidah umum dalam syariat mengatakan bahwa takzir tidaklah berlaku kecuali dalam bentuk maksiat, yaitu perbuatan yang diharamkan ditinjau dari esensinya, serta hukum haramnya dengan dalil syara`. Namun syariat memperbolehkan mentakzir diselain bentuk kemaksiatan sebagai pengecualian dari kaidah umum ini yaitu di dalam sesuatu yang tidak ada penjelasan dari dalil syara` serta ditinjau  dari esensinya, manakala ada kepentingan umum yang menuntut pada takzir. Akan tetapi dalam takzir untuk kepentingan umum ada salah satu dari dua syarat yang di nisbatkan kepada pelaku: pertama, pelaku telah melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Kedua, pelaku berada dalam keadaan yang dapat menganggu kepantingan umum atau aturan umum.(Al-Tasyri` al-Jina`i al-Islami Muqoronan bil qonun Wadl`I Li `Abdil Qodir `Audah : Juz 1, Hal 149-150)

Jadi mentakzir di dalam selain kemaksiatan dan dosa manakala ada kepentingan umum yang menuntut pada takzir itu diperbolehkan.

Lantas bagaimana hukum takzir dengan uang dan pukulan menurut hukum islam?
Dalam kitab Tanwirul Qulub tepatnya pada bab ta`zir ada ibarat yang artinya sebagai berikut:

 “ Ta`zir adalah hukuman bersifat mendidik seperti memenjara, dan memukul yang tidak sampai melukai. Tidak boleh melakukan ta`zir dengan mencukur jenggot ataupun memungut uang (denda).

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa takzir dilakukan dengan tujuan mendidik bukan menghardik, dengan lubuk hati bukan dengan kebencian. Bagi pengurus yang selalu melayani para santri hendaklah menjauhi sikap anarkisme dan memukul sembarangan. Dan takzir dengan uang menurut takbir di atas adalah tidak diperbolehkan. Wallahu A`lam.

Oleh:   Ahmad Muzakki, Bondowoso, Jawa Timur

Sumber: cyberdakwah.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Takzir dengan Uang dan Pukulan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!