Hukum Takzir dengan Uang dan Pukulan
Kesalahan
merupakan sesuatu yang pasti pernah dilakukan oleh manusia. Tentunya kesadaran
sangat diperlukan ketika telah melakukan kesalahan demi tidak terulangnya
kesalahan yang sama. Kesadaran timbul adakalanya karena ingat dosa, diberi
peringatan atau diganjar dengan sanksi.
Adanya hukuman
karena adanya peraturan yang dilanggar. Biasanya takzir(tindakan) banyak
diterapkan di pondok pesantren. Ada sebagian yang mentakzir dengan uang,
dijemur sambil berdiri, digundul bahkan dengan pukulan.
Takzir
seperti diatas banyak menimbulkan pro-kontra. Kelompok yang pro berpendapat
bahwa takzir dengan cara-cara di atas merupakan cara ampuh untuk meminimalisir
adanya pelanggaran, sedangkan menurut kelompok yang kontra hal itu melanggar
hukum dan pentakzir dapat dipidanakan.
Untuk
memperoleh jawaban yang cukup memuaskan, tentunya perlu dicarikan jawaban
dengan merujuk ke kitab-kitab karangan ulama`. Agar lebih fokus dan terarah,
maka penulis hanya akan membahas hukum takzir menggunakan uang dan pukulan.
Sebelum masuk
ke pembahasan yang lebih rinci, perlu kiranya dijelaskan tentang kaidah umum
takzir. Kaidah umum dalam syariat mengatakan bahwa takzir tidaklah berlaku
kecuali dalam bentuk maksiat, yaitu perbuatan yang diharamkan ditinjau dari
esensinya, serta hukum haramnya dengan dalil syara`. Namun syariat
memperbolehkan mentakzir diselain bentuk kemaksiatan sebagai pengecualian dari
kaidah umum ini yaitu di dalam sesuatu yang tidak ada penjelasan dari dalil
syara` serta ditinjau dari esensinya, manakala ada kepentingan umum
yang menuntut pada takzir. Akan tetapi dalam takzir untuk kepentingan umum ada
salah satu dari dua syarat yang di nisbatkan kepada pelaku: pertama, pelaku
telah melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Kedua, pelaku
berada dalam keadaan yang dapat menganggu kepantingan umum atau aturan umum.(Al-Tasyri`
al-Jina`i al-Islami Muqoronan bil qonun Wadl`I Li `Abdil Qodir `Audah : Juz 1, Hal
149-150)
Jadi mentakzir
di dalam selain kemaksiatan dan dosa manakala ada kepentingan umum yang menuntut
pada takzir itu diperbolehkan.
Lantas
bagaimana hukum takzir dengan uang dan pukulan menurut hukum islam?
Dalam
kitab Tanwirul Qulub tepatnya pada bab ta`zir ada ibarat yang artinya
sebagai berikut:
“ Ta`zir
adalah hukuman bersifat mendidik seperti memenjara, dan memukul yang tidak
sampai melukai. Tidak boleh melakukan ta`zir dengan mencukur jenggot ataupun
memungut uang (denda).
Dari keterangan
di atas dapat dipahami bahwa takzir dilakukan dengan tujuan mendidik bukan
menghardik, dengan lubuk hati bukan dengan kebencian. Bagi pengurus yang selalu
melayani para santri hendaklah menjauhi sikap anarkisme dan memukul
sembarangan. Dan takzir dengan uang menurut takbir di atas adalah tidak
diperbolehkan. Wallahu A`lam.
Oleh:
Ahmad Muzakki, Bondowoso, Jawa Timur
Sumber:
cyberdakwah.com
0 Response to "Hukum Takzir dengan Uang dan Pukulan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!