Menindak Mafia Peradilan

Menindak Mafia Peradilan
Menindak Mafia Peradilan - Anggodo Widjojo adalah aktor yang diduga ikut mengatur perjalanan perkara Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto. Perannya begitu dominan.

Masyarakat menangkap secara gamblang peranan Anggodo ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan itu. Ketika media melaporkan Anggodo melenggang meninggalkan Mabes Polri Rabu malam, reaksi keras publik muncul. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah Anggodo bebas. Begitu juga dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna. Anggodo pun diperiksa Tim Delapan.

Kecaman publik bisa dimengerti karena begitu terangnya peranan Anggodo. Ia leluasa menghubungi sejumlah pejabat di kejaksaan dan kepolisian untuk ikut mengatur proses penyidikan. Sangat juga bisa dimengerti jika Tim Delapan meminta Polri menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan ditahan. Namun, sejauh ini, Polri belum bisa menemukan bukti menjerat Anggodo.

Apa yang disiarkan Mahkamah Konstitusi mempertontonkan kepada kita sebuah potret nyata bagaimana perkara bisa diatur. Keadilan bisa diperjualbelikan. Mafia peradilan melibatkan polisi, jaksa, advokat, dan dalam beberapa kasus hakim. Sebelum terungkapnya Anggodo, kita pernah menyaksikan bagaimana jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika melakukan transaksi perkara dengan Artalyta Suryani. Pejabat kejaksaan ikut terkena dampaknya.

Dalam kondisi seperti itu, kita menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menempatkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 hari pemerintahannya. Presiden membuka PO Box 9949 untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban mafia. ”Saya persilakan laporkan melalui PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode GM yang artinya ganyang mafia.”

Kita mendukung program Presiden membersihkan mafia peradilan. Namun, perlu ada langkah lain selain membuka kotak pos karena praktik jual-beli keadilan hanya akan terungkap jika ada salah satu pihak yang menandatangani ”kesepakatan” mengingkarinya.

Presiden pun pernah memerintahkan agar pencatutan namanya dalam rekaman diusut tuntas. Karena itu, kita berharap Presiden bisa memerintahkan agar skandal penegakan hukum yang melibatkan Anggodo ditindak secara tegas. Orang yang disebut-sebut dalam rekaman diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Langkah Presiden yang keras dan tegas untuk menindak mafia secara nyata diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa ada penindakan yang keras, kita khawatir publik mempersepsikan kita tak berdaya menghadapi mafia. Kita juga khawatir pembiaran terhadap apa yang dikerjakan Anggodo hanya akan menimbulkan masalah sosial politik yang tidak perlu.


Tajuk Rencana

Sumber: http://opinikompas.blogspot.com/2010/02/menindak-mafia-peradilan.html

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menindak Mafia Peradilan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!