Badan Hukum sebagai Subyek Hukum
Badan Hukum sebagai Subyek Hukum - Jika Anda
mengajukan gugatan pada perusahaan, maka Anda harus memperhatikan tentang
subyek hukum yang akan Anda gugat tersebut apakah perorangan atau badan hukum.
Bagaimana perusahaan berbadan hukum dikatakan sebagai subyek hukum? Berikut
kententuannya:
Badan hukum mempunyai hak yang sama
perorangan, namun perbedaan antara orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum
(rechts persoon) terletak pada beberapa hak perorangan yang tidak dimiliki
badan hukum seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan mengakui anak,
membuat wasiat dan lain-lain.
Para sarjana pada umumnya
mendefinisikan badan hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan
kewajiban (zelfstandige drager van rechten en verplichtingen). Dikatakan
bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum
yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Sebagai
konsekuensi yuridisnya, maka badan hukum memiliki pertanggungjawaban
sendiri(eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan
dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari
hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan
kewajiban sendiri maka badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum.
Badan hukum merupakan bentukan
hukum yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah
yang berwenang (dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada
saat ini terdapat beberapa badan hukum, yaitu antara lain Perseroan Terbatas,
BUMN, dan Koperasi.
0 Response to "Badan Hukum sebagai Subyek Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!