Dasar Hukum Fit and Proper Test DPR
Dasar Hukum Fit and Proper Test DPR - Fit and proper
test atau uji kepatutan dan kelayakan merupakan aktivitas Dewan Perwakilan
Rakyat untuk menentukan atau memilih pejabat publik seperti: hakim agung,
anggota Badan Pemeriksa Keuangan, komisioner Komnas HAM, anggota Komisi
Yudisial dan yang terakhir ini dilakukan adalah memilih tujuh anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari banyaknya
pejabat publik yang turut dilakukan uji kepatutan/kelayakan di DPR, setidaknya
terdapat tiga pejabat publik yang uji kepatutan di DPR ditegaskan dalam UUD
1945, yakni, seleksi Komisi Yudisial melalui Pasal 24B; seleksi anggota Badan
Pemeriksa Keuangan melalui Pasal 23F ayat (1), serta seleksi calon hakim agung
melalui Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
Meski demikian, banyak
pertentangan, apakah DPR berhak melakukan fit and proper test terhadap calon
pejabat publik tersebut atau tidak, mengingat bunyi dalam UUD 1945, bahasa yang
digunakan adalah "persetujuan" DPR, bukan pemilihan oleh DPR.
Selain diatur
dalam UUD 1945, undang-undang masing-masing tentang jabatan-jabatan tersebut
juga mengatur serupa, seperti di UU Kekuasaan Kehakiman untuk memilih hakim
agung, atau dalam UU Komisi Yudisial untuk memilih anggota Komisi Yudisial.
Ada juga pejabat publik yang fit
and proper test dari DPR hanya diatur melalui peraturan setingkat
undang-undang, misalnya, pemilihan tujuh anggota LPSK. Pasal 20 UU Perlindungan
Saksi dan Korban berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Panitia seleksi mengusulkan
kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi
persyaratan.
(2) Presiden memilih sebanyak 14
(empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih
dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dapat disimpulkan, kewenangan DPR
untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terdapat dalam UUD 1945, serta
diperkuat dalam undang-undang lainnya.
Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 19
Desember 2014 , 06:00:25 WIB
0 Response to "Dasar Hukum Fit and Proper Test DPR"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!