Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak

Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak
Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak - Tenaga Kerja Kontrak secara istilah tidak ditemukan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun istilah dimaksud biasanya disamakan dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana antara pekerja dan perusahaan dibatasi waktu pekerjaannya dengan selesainya suatu pekerjaan atau selesainya waktu yang disepakati.

Mengenai pengangkatan tenaga kerja kontrak, dalam UU Ketenagakerjaan demikian, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Sehingga, jika ada seorang pekerja yang dilakukan pembaruan perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka demi hukum perjanjian tersebut beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu atau dalam istilah lain menjadi karyawan tetap.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 12 Desember 2014 , 07:00:58 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!