Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia
Dasar Hukum Sistem Outsourcing di
Indonesia - Melihat
ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.
Dalam UU
Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan suatu pekerjaan kepada perusahaan
lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, namun harus dicatat bahwa
pekerjaan yang diborongkan tersebut adalah pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan
utama.
Pasal 64 UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya,
Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang dapat
diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama core bussines;
b. dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan
yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir
pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi
secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap
berjalan.
Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 12
Desember 2014 , 08:00:55 WIB
0 Response to "Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!