Hukum Nikah Siri Bagi PNS
Hukum Nikah Siri Bagi PNS - Nikah Siri
berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun
tidak tercatat di Negara. Bagaimanakah hukumnya Nikah Siri bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS)? Untuk hal ini kita perlu melihat beberapa ketentuan terkait.
PNS sebagai warga negara tunduk
terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP
Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang
ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45
Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).
Sebagai seorang PNS, dilarang
melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP
Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi:
"Pegawai
Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya
secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan."
Begitu pula halnya bagi PNS yang
akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun
1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang,
wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan
tertulis dengan disebutkan alasannya.
Jika PNS pria menikah siri, baik
perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2
ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal
15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan
ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Sumber: www.gresnews.com | Selasa, 16
Desember 2014 , 08:00:53 WIB
0 Response to "Hukum Nikah Siri Bagi PNS"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!