Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim

Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim - Pernikahan siri merupakan perkawinan di bawah tangan yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur di dalam UU Perkawinan. Namun sebenarnya secara agama ataupun adat nikah tersebut sah.

Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang diatur oleh negara adalah bahwa dalam nikah siri, penghulu dan pegawai KUA Kementerian Agama tidak mengetahui berlangsungnya pernikahan tersebut. Selain hal tersebut, sebenarnya nikah siri tidak berbeda dengan pernikahan yang lain yang bukan siri, yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.

Nikah siri dengan Wali Hakim tentu dibolehkan, asalkan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan."

Tentang siapakah wali nasab, Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut: "Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita."

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Dengan demikian jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, maka dimungkinan untuk nikah siri dengan Wali Hakim.

Sumber: www.gresnews.com | Selasa, 16 Desember 2014 , 07:13:03 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!