Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim - Pernikahan
siri merupakan perkawinan di bawah tangan yang biasa digunakan oleh masyarakat
untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur di dalam
UU Perkawinan. Namun sebenarnya secara agama ataupun adat nikah tersebut sah.
Perbedaan
nikah siri dengan nikah resmi yang diatur oleh negara adalah bahwa dalam nikah
siri, penghulu dan pegawai KUA Kementerian Agama tidak mengetahui
berlangsungnya pernikahan tersebut. Selain hal tersebut, sebenarnya nikah siri
tidak berbeda dengan pernikahan yang lain yang bukan siri, yakni perkawinan
yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal dua orang
saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama
walaupun belum resmi secara negara.
Nikah siri
dengan Wali Hakim tentu dibolehkan, asalkan sebagaimana diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam, Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Wali hakim baru
dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak
mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau
adlal atau enggan."
Tentang
siapakah wali nasab, Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai
berikut: "Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan,
kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya
susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita."
Pertama, kelompok kerabat laki-laki
garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua,
kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan
keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara
laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat,
kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan
keturunan laki-laki mereka.
Dengan
demikian jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau
tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, maka
dimungkinan untuk nikah siri dengan Wali Hakim.
Sumber: www.gresnews.com | Selasa, 16
Desember 2014 , 07:13:03 WIB
0 Response to "Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!