Hukum Perdata Dagang di Indonesia

Hukum Perdata Dagang di Indonesia
Hukum Perdata Dagang di Indonesia - Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Karenanya, berlaku asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengenyampingkan ketentuan atau hukum umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUHDagang (KUHD) sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata bisa disebut juga rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum Dagang sendiri ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).

Khusus untuk bidang perdagangan, KUHD dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III.

Sumber: www.gresnews.com | Rabu, 24 Desember 2014 , 07:00:02 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Perdata Dagang di Indonesia"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!