Hukum Pertanahan Adat di Bali
Hukum Pertanahan Adat di Bali - Serupa dengan
banyak daerah di Indonesia, Bali merupakan wilayah yang cukup kental memegang
teguh hukum adat, khususnya dalam hal hukum pertanahan.
Di Bali dikenal Desa Adat atau
disebut juga Desa Pakraman, yang merupakan salah satu dari berbagai kesatuan
hukum masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Dalam studi
kasus Kabupaten Buleleng, Bali, yang ditulis oleh S. Hendriatiningsih dkk pada
Jurnal Sosioteknologi, Desember 2008 dengan judul Masyarakat dan Tanah Adat di
Bali, disebutkan bahwa sejak zaman Bali Kuna, yaitu, sekitar abad ke-9,
masyarakat Bali yang disebut kraman telah mengenal desa dengan sebutan desa
atau desa pakraman. Menurut
Liefrinck, 1886, desa di Bali merupakan republik kecil yang memiliki hukum atau
aturan budaya adatnya sendiri dengan susunan pemerintahannya bersifat
demokratis dan memiliki otonomi.
Jenis dan Fungsi Tanah Adat di Bali
Tanah-tanah adat atau tanah ulayat
di Bali lebih dikenal dengan sebutan tanah desa. Tanah desa dapat dibedakan
menjadi :
1. Tanah Druwe
atau sering disebut juga Druwe Desa adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai
oleh desa pakraman seperti Tanah Pasar, Tanah Lapang, Tanah Kuburan, Tanah
Bukti;
2. Tanah Pelaba Pura adalah tanah
yang dulunya milik desa yang khusus digunakan untuk keperluan Pura yaitu tempat
bangunan Pura dan yang dipergunakan guna pembiayaan keperluan Pura seperti
pembiayaan upacara-upacara rutin, hingga perbaikan pura;
3. Tanah Pekarangan Desa merupakan
tanah yang dikuasai oleh desa pakraman yang diberikan kepada krama negak untuk
tempat tinggal dengan ayahan yang melekat;
4. Tanah Ayahan merupakan tanah
yang dikuasai desa pakraman yang penggarapannya diserahkan kepada krama desa
setempat dengan hak untuk dinikmati dengan perjanjian tertentu serta kewajiban
memberikan ayahan.
Pemanfaatan
tanah adat yang dimilik desa pakraman menimbulkan tiga bentuk fungsi dari tanah
tersebut yaitu berfungsi ekonomi, berfungsi sosial, dan berfungsi keagamaan.
Sumber: www.gresnews.com | Sabtu, 20
Desember 2014 , 07:00:14 WIB
0 Response to "Hukum Pertanahan Adat di Bali"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!