Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak

Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak
Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak - Dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan Pajak yang harus dibayarkannya, dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak

Pasal 25 UU 28/2007 menyebtukan Hal-hal yang Dapat Diajukan KeberatanOleh Wajib Pajak adalah:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.

Syarat mengajukan keberatan Pajak adalah:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.

Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.

Perlu diingat bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Selain itu, pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 31 Oktober 2014 , 08:00:32 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Mekanisme Hukum Tentang Keberatan Pajak"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!