Pengertian “Kesalahan” Menurut Hukum Pidana
Pengertian “Kesalahan” Menurut
Hukum Pidana - Dalam hukum
pidana dikenal asas yang paling fundamental, yakni Asas "Tiada Pidana
Tanpa Kesalahan" yang dikenal dengan "keine strafe ohne schuld"
atau "geen straf zonder schuld" atau "nulla poena sine
culpa". Dari asas tersebut dapat dipahami bahwa kesalahan menjadi salah
satu unsur pertanggungjawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Artinya,
seseorang yang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk
dapat dipidana.
Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban.
Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si
pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan
perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan
hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan,
kealpaan, serta alasan pemaaf.
Dengan
demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus
memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab
pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau
kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya
alasan pemaaf.
Ketiga unsur ini merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, dimana unsur
yang satu bergantung pada unsur yang lain. (Sudarto, 1983, Hukum dan
Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung).
Sumber: www.gresnews.com | Sabtu, 06 Desember 2014 , 08:14:20
WIB
Memang begitulah seharusnya hukum, berangkat untuk mengatur agar pribadi maupun kelompok tidak berbuat kesalahan yang dapat merugikan pihak lain.
ReplyDelete