Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak
Prinsip Sistem Peradilan Pidana
Anak - Anak merupakan
amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak
mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem
peradilan.
Pada 3 Juli 2012,
DPR mengesahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara
komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Dijelaskan Pasal 1 angka 1 UU No.
11 tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses
penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap
penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
UU Sistem
Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa tindak pidana yang ancamannya di bawah 7
tahun bisa didiversi atau diselesaikan di luar proses hukum yang juga
mewajibkan pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian bersama dengan
melibatkan pelaku (anak berhadapan dengan hukum), keluarga korban, orang tua
pelaku dan pihak lain yang terkait tanpa mengedepankan pembalasan.
Sumber: www.gresnews.com | Rabu, 26 November 2014 , 08:04:37
WIB
0 Response to "Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!