Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan
Upaya Hukum Terhadap Putusan
Kepailitan - Pengertian
kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum
terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana
yang diatur oleh undang-undang.
Secara mudahnya, pailit dapat
diartikan sebagai debitur berhenti membayarkan utangnya karena keadaan tidak
mampu.
Debitur
sendiri adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang
yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan kreditor adalah
orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat
ditagih di muka pengadilan.
Pernyataan pailit diputus
pengadilan terhadap debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Putusan ini diawali adanya permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau
lebih kreditornya. Singkatnya, ketika seorang debitur tak sanggup membayarkan
utang kepada kreditor, maka pihak kreditor dapat mengajukan pailit terhadap
debitur kepada Pengadilan Niaga. Namun, jika debiturnya adalah bank, maka
permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Bagaimanakah
perlawanan atas adanya putusan Pengadilan Niaga yang memutus tentang pailit?UU
No. 37 tahun 2004, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa upaya hukum yang
dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi
ke Mahkamah Agung.
Sumber: www.gresnews.com | Sabtu, 06 Desember 2014 , 06:00:11
WIB
0 Response to "Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!