Negara Hukum dan Prinsip Equality Before the Law
Negara Hukum
dan Prinsip Equality
Before
the Law
Prinsip
negara hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan
negara. Penggunaan konsep negara hukum sebagai terjemahan dari dua konsep yang
berbeda, yaitu rechtsstaat dan rule of law, secara akademis agaknya tidak
terlalu dipersoalkan.
Konsep rechtsstaat dan rule of law sesunggungnya
lahir dari dua kondisi dan sejarah yang berbeda. Ide tentang rechtsstaat, mulai
populer pada abad XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik Eropa yang
didominasi oleh kekuasaan raja. Paham ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum
eropa barat seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl, sedangkan paham
rule of law dikembangkan oleh Albert Venn Dicey, dengan karyanya Introduction
to Study of The Law of The Constitution. Paham the rule of law bertumpu pada
sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law System, sedangkan rechtsstaat bertumpu
pada sistem Civil Law atau Eropa Continental.
Menurut Friedrich Julius Stahl, konsep negara
hukum yang disebut dengan rechtsstaat, mencakup empat elemen penting, yaitu :
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
- Peradilan tata usaha negara
Menurut
A.V. dicey konsep negara hukum yang disebut rule of law mengandung tiga arti
penting. Pertama, absulitisme hukum (the absolute predominance of law) untuk
menentang pengaruh dari arbitrary power serta meniadakan kesewenang-wenangan
atau discretionary authority yang luas dari pemerintah, kedua persamaan
dihadapan hukum (equality before the law) atau penundukan yang sama semua
golongan kepada hukum, ketiga konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan
konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh
peradilan.
Sedangkan
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan negara hukum sebagai negara yang berdasarkan
hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama dihadapan hukum.
A. Hamid s. Attamimi mengartikan negara hukum sebagai negara yang menempatkan
hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggara negara tersebut dalam
segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Saudargo gautama
mengartikan negara hukum dengan; Suatu negara dimana perseorangan mempunyai hak
terhadap negara, HAM diakui oleh Undang-undang, dimana untuk merealisasikan
perlindungan hak-hak ini kekuasaan negara dipisah-pisahkan hingga badan
penyelenggara negara, badan pembuat Undang-undang dan badan peradilan berada
pada pelbagai tangan, peradilan yang bebas kedudukannya untuk dapat memberikan
perlindungan semestinya kepada setiap orang yang hak-haknya dirugikan walaupun
hal ini terjadi oleh alat negara sendiri.
Berdasarkan berbagai prinsip negara hukum yang
telah dikemukakan tersebut dan melihat kecenderungan perkembangan negara hukum
modern yang melahirkan prinsip-prinsip penting untuk mewujudkan negara hukum,
maka terdapat sembilan prinsip pokok sebagai pilar utama penyangga
negara hukum yaitu :
- Supremasi Hukum (Supremacy of Law).
- Persamaan dalam Hukum (Equality Before
The Law).
- Asas Legalitas.
- Pembatasan Kekuasaan.
- Peradilan Bebas dan Tidak memihak.
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Sebagai sarana Mewujudkan Tujuan
Negara.
- Transparansi.
Persamaan
dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting
dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin rule of law yang
juga menyebar pada berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia
mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata)
dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada tanggal 30 April
1847 melalui Stbl.1847 No. 23, tapi pada masa itu asas ini tidak sepenuhnya
diterapkan, karena adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda
bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.
Sesungguhnya asas persamaan dihadapan hukum
bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal.
Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh diantara dimensi sosial lain.
Dalam hal in persamaan dihadapan hukum, seolah-olah memberi gambaran didalamnya
bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan.
Perbedaan perlakuan “persamaan” antara wilayah hukum, wilayah sosial dan
wilayah ekonomi, itulah sesungguhnya yang menjadi asas persamaan dihadapan
hukum secara nyata, tanpa harus membedakan strata.
Asas
persamaan dihadapan hukum merupakan asas dimana terdapat kesetaraan dalam hukum
pada setiap individu tanpa adanya pengecualian. Asas kesamaan didalam hukum itu
bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marginal
juga kelompok minoritas. Namun karena ketimpangan sumberdaya, baik kekuasaan,
modal maupun informasi, asas tersebut sering didominasi oleh kelompok penguasa,
pemodal sebagai pelindung atau tameng atas aset dan kekuasannya.
Persamaan dihadapan hukum harus diartikan secara
dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan
dihadapan hukum bagi semua orang, maka harus diimbangi juga dengan persamaan
perlakuan (equal treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa
datang ke pengadilan dan telah berhadapan dengaan majelis hakim, maka mereka
harus diperlakukan sama oleh majelis hakim tersebut (audi et alteram partem).
Mengartikan persamaan di hadapan hukum secara
dinamis dipercaya akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh
keadilan (access to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan
latarbelakangnya. Para filsuf Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebajikam
individual (individual virtue). Oleh karena itu dalam Institute of Justinian,
mendefinisikan keadilan dengan suatu tujuan yang kontinyu dan konsisten untuk diberikan
kepada setiap orang haknya, justice is the constant and continual purpose which
gives to everyone his own.
Ajaran Islam juga memerintahkan kita untuk
berbuat adil dalam menyelesaikan suatu perkara. Hal tersebut bisa dijumpai
dalam Al Quran Surat An Nisa : 58, menyebutkan : “Dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.
Selanjutnya dalam Al Quran Surat An Nisa : 135 ditegaskan : “Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Alloh biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan
kaum kerabat. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Alloh lebih tahu
kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena menyimpang
dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikan kata-kata atau enggan menjadi
saksi, maka sesungguhnya Alloh adalah maha mengetahui segala apa yang kamu
kerjakan”.
Dalam konstitusi kita dengan tegas memberikan
jaminan adanya kesaman kedudukan. Hal tersebut di jelaskan dalam Pasal 27 ayat
(1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini memberikan pengertian bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah
dia penduduk asli ataupun bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat
jelata yang buta huruf, golongan menengah keatas atau kaum marginal yang
bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama dihadapan hukum.
Kedudukan berarti menempatkan warga negara untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang
setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada
diatas hukum. No man above the law, artinya tidak ada keistimewaan yang
diberikan oleh hukum kepada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang
memperoleh keistimewaan berarti menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas
hukum.
Tujuan utama adanya equality before the law,
adalah menegakan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu
entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Diharapkan
dengan adanya asas ini tidak terjadi suatu diskriminasi dalam supremasi hukum
di Indonesia dimana ada suatu pembeda antara Penguasa, sikaya, simiskin dan
rakyat jelata.
Sumber: www.boyyendratamin.com
| 7/26/2015
0 Response to "Negara Hukum dan Prinsip Equality Before the Law"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!