Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia

Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia

Bagaimanakah hukum positif di Indonesia mengatur soal pendaftaran tanah, sehingga kepastian hukum yang hendak dicapai dengan kegiatan pendaftaran tanah  terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Dalam konteks ini sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan guna keperluan kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia, namun realitasnya masih banyak persoalan dari aspek hukum dari kegiatan pendaftaran tanah sesuai dengan tujuan dari pendaftaran tanah itu sendiri..

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam  pengelolaan pengaturan pertanahan di Indonesia. Dari sisi hukum, kegiatan pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.  Kemudian soal pendaftaran tanah  guna menjamin kepastian hukum itu tentu tidak terlepas dari fungsi penting dari tanah , terutama  dalam lalu lintas sosial ekonomi dalam masyarakat.

Dalam UUPA mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 dan menyebutkan beberapa bentuk dari kegiatan pendaftaran tanah; yakni;

  1. Pengukuran,perpetaan dan pembukuan tanah
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Secara teoritis dikenal beberapa teori terkait soal perndaftaran tanah atau dalam kata lain dikenal beberapa model /sistem pendaftaran tanah, yakni;


  1. Torrens system.
  2. Asas negative.
  3. Asas publisitas
  4. Rechctskadaster
  5. Kepastian hukum
  6. Pemastian lembaga
Dari beberapa sistem pendaftaran tanah tersebut pernah dianut di Indonesia sepanjang sejarah pendaftaran tanah dan berdasarkan UUPA sistem pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem kepastian hukum. Artinya kegiatan pendaftaran tanah dilakukan adalah demi kepastian hukum dari hak  atas tanah bersangkutan.  Artinya beberapa sistem pendaftaran tanah yang dikemukakan di atas mempunyai maksud dan tujuan masing-masing dari kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan. Misalnya pendaftaran tanah dengan recht kadaster hanya untuk pendaftaran bukan sebagai tagihan pajak seperti girik dan sebagainya.

Setiap sistem pendaftaran tanah memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, dan setiap negara tentu akan memilih  sistem pendaftaran tanah yang mana yang cocok bagi mereka. Menurut i A.P  Palindungan sebagai ahli hukum agraria  Indonesia, memandangg pendaftaran tanah dengan asas negative  adalah yang terbaik bagi Indonesia.  Hal itu didasarkan pada sejarah pendaftaran hak-hak atas tanah setiap orang tidak jelas dan tidak ada arsipnya yang sentral dan terjamin, dan tersimpan dengan baik. Kebanyakan hanya berupa surat-surat segel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa dan saksi-saksi dan sebagainya.

Kondis1 yang digambarkan A.P Parlindungan itu sampai saat ini masih  banyak ditemukan dan tidak jarang juga transaksi atas tanah dilakukan dibawah tangan dan hanya di atas kertas  bermaterai. Karena itu kegiatan pendaftaran tanah perlu terus diupayakan dan dioptimalkan, sehingga setiap orang yang memiliki atau menguasai sebidang tanah mendapatkan kepastian hukum.

Persoalannya kemudian bagaimanakah ketentuan yang lebih rinci mengenai pendaftaran tanah ? UPPA menyebutkan mengenai hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ini berarti bagaimana tingkat keberhasilan dari kegiatan pendaftaran tanah yang dimaksudkan untuk menjamin kepas hukum dari hak atas tanah tergantung dari bagaimana kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam PP pendaftaran tanah.


Sumber: www.boyyendratamin.com | 12/15/2012

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!