Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Positivisme
Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Bagaimanakah
hukum positif di Indonesia mengatur soal pendaftaran tanah, sehingga kepastian
hukum yang hendak dicapai dengan kegiatan pendaftaran tanah terwujud
sesuai dengan yang diharapkan. Dalam konteks ini sejumlah ketentuan dan
kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan guna keperluan kegiatan
pendaftaran tanah di Indonesia, namun realitasnya masih banyak persoalan dari
aspek hukum dari kegiatan pendaftaran tanah sesuai dengan tujuan dari
pendaftaran tanah itu sendiri..
Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan
pokok dalam pengelolaan pengaturan pertanahan di Indonesia. Dari sisi
hukum, kegiatan pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.
Kemudian soal pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum itu
tentu tidak terlepas dari fungsi penting dari tanah , terutama dalam lalu
lintas sosial ekonomi dalam masyarakat.
Dalam UUPA mengenai pendaftaran tanah diatur
dalam Pasal 19 dan menyebutkan beberapa bentuk dari kegiatan pendaftaran tanah;
yakni;
- Pengukuran,perpetaan dan pembukuan
tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak atas tanah
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Secara
teoritis dikenal beberapa teori terkait soal perndaftaran tanah atau dalam kata
lain dikenal beberapa model /sistem pendaftaran tanah, yakni;
- Torrens system.
- Asas negative.
- Asas publisitas
- Rechctskadaster
- Kepastian hukum
- Pemastian lembaga
Dari
beberapa sistem pendaftaran tanah tersebut pernah dianut di Indonesia sepanjang
sejarah pendaftaran tanah dan berdasarkan UUPA sistem pendaftaran tanah yang
dianut adalah sistem kepastian hukum. Artinya kegiatan pendaftaran tanah
dilakukan adalah demi kepastian hukum dari hak atas tanah bersangkutan.
Artinya beberapa sistem pendaftaran tanah yang dikemukakan di atas mempunyai maksud dan tujuan masing-masing dari kegiatan pendaftaran tanah
yang dilakukan. Misalnya pendaftaran tanah dengan recht kadaster hanya untuk
pendaftaran bukan sebagai tagihan pajak seperti girik dan sebagainya.
Setiap sistem pendaftaran tanah memiliki kelebihan dan kekurangannya
sendiri, dan setiap negara tentu akan memilih sistem pendaftaran tanah
yang mana yang cocok bagi mereka. Menurut i A.P Palindungan sebagai ahli
hukum agraria Indonesia, memandangg pendaftaran tanah dengan asas
negative adalah yang terbaik bagi Indonesia. Hal itu didasarkan
pada sejarah pendaftaran hak-hak atas tanah setiap orang tidak jelas dan tidak
ada arsipnya yang sentral dan terjamin, dan tersimpan dengan baik. Kebanyakan
hanya berupa surat-surat segel yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa dan
saksi-saksi dan sebagainya.
Kondis1 yang
digambarkan A.P Parlindungan itu sampai saat ini masih banyak ditemukan
dan tidak jarang juga transaksi atas tanah dilakukan dibawah tangan dan hanya
di atas kertas bermaterai. Karena itu kegiatan pendaftaran tanah
perlu terus diupayakan dan dioptimalkan, sehingga setiap orang yang memiliki
atau menguasai sebidang tanah mendapatkan kepastian hukum.
Persoalannya
kemudian bagaimanakah ketentuan yang lebih rinci mengenai pendaftaran tanah ?
UPPA menyebutkan mengenai hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah. Ini berarti bagaimana tingkat keberhasilan dari kegiatan
pendaftaran tanah yang dimaksudkan untuk menjamin kepas hukum dari hak atas
tanah tergantung dari bagaimana kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam PP
pendaftaran tanah.
Sumber: www.boyyendratamin.com
| 12/15/2012
0 Response to "Positivisme Hukum Dan Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!