Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Pengertian Hukum
Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr.
W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam
bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal.
2), memberikan
definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma
yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk
undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni
suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan,
bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan
terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Selain
itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam
bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana
sebagai berikut:
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur
ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai
ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal
apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi
pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
C.S.T. Kansil dalam
bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal.
257) juga
memberikan definisi hukum pidana, yaitu:
Hukum yang mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan.
Berdasar pada
definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana
merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan,
dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang
melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Pengertian Hukum
Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya,
kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam
bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal.
9) menyatakan
bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
Soal
pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa
(hal. 16-17):
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang
tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu,
dinilai dengan uang.
4. Hukum
Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan
seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu
mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T.
Kansil dalam
buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila
ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata
pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan
hubungan hukumnya dengan orang lain.
Perbedaan
Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada
dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang
diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yangmemiliki
implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila
suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan,
ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum
Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang
memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak
dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Berbeda
dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur
mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya
berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara
langsung pada kepentingan umum.
Dasar
hukum:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Herzien
Indlandsch Reglement (HIR);
4. Rechtreglement
voor de Buitengewesten (RBG).
Referensi:
1. C.S.T.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka, 1989.
2. Eddy O.S.
Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma
Pustaka, 2014.
3. P.A.F.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 2013.
4. Subekti. Pokok-pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT.
Intermasa, 2003.
Sumber:
www.hukumonline.com | Senin, 23 Januari 2017
0 Response to "Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!