Perbedaan Pergub dengan Perda
Perbedaan Pergub
dengan Perda - Kami asumsikan
Peraturan Daerah (“Perda”) yang dimaksud adalah
Perda Provinsi, bukan Perda Kabupaten/Kota.
Perda Provinsi
Perda Provinsi
merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur. Materi muatan Perda
Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran
lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan
Gubernur (Pergub)
Pada sisi
lain, Pergub juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi Pergub
baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
Muatan Pergub
dapat pula berupa tata cara penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda)
Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Gubernur
diundangkan dalam Berita Daerah.
Perbedaan
Perda dengan Pergub
Perbedaan
paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan
pembentukan. Perda
Provinsi dibentuk dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah terlebih
dahulu, kemudian Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD
Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
Sedangkan,
kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda
Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, kita juga dapat mengetahui bahwa secara hierarki,
kedudukan Perda Provinsi lebih tinggi dari Pergub.
Contoh
Mengenai
apakah Pergub dapat diterbitkan tanpa ada Perda Provinsi sebelumnya, untuk
menjelaskan lebih lanjut, kami akan sajikan beberapa contoh Perda Provinsi dan
Pergub.
1. Contoh Pergub
yang diterbitkan berdasarkan amanat Perda Provinsi misalnya Pergub DKI
Jakarta No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub 75/2005”) sebagaimana
telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 yang selanjutnya kami sebut dengan
Pergub DKI Jakarta.
Pergub DKI Jakarta ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi DKI Jakarta no. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara. Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara
di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum serta wajib mengendalikan pencemaran
udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor, dan untuk menindaklanjuti
pengaturan mengenai bentuk tanggung jawab dan kewajiban pengelola gedung diatur
dengan Peraturan Gubernur.
2. Contoh Pergub yang
diterbitkan tanpa didasarkan pembuatan
Perda Provinsisebelumnya misalnya Pergub DKI
Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu (“Pergub DKI
Jakarta 53/2006”).
Pergub DKI Jakarta 53/2006 menginstruksikan
memberikan pelayanan kependudukan pada penganut Konghucu serta menambahkan
agama Konghucu dalam dokumen blangko kependudukan serta catatan sipil.
Pada bagian ‘Mengingat’ Pergub 53/2006 tidak
terdapat aturan Perda Provinsi DKI Jakarta yang mengatur hal serupa sebelumnya.
Mengapa hal demikian dapat terjadi? Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan
Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang
seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada
Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu
melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan
mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai contoh lain dapat kita lihat di Pergub DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah (“Pergub DKI Jakarta
11/2009”). Sebelumnya, di peraturan setingkat daerah provinsi tidak ada
peraturan serupa soal jam masuk sekolah. Gubernur sebagai kepala daerah
provinsi memberlakukan peraturan jam masuk sekolah ini sebagai bagian integral
dalam penataan waktu kegiatan masyarakat.
Berdasarkan
penjelasan di atas, ternyata Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda
Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Pergub DKI Jakarta 53/2006 dan
Pergub DKI Jakarta 11/2009 merupakan contoh bahwa Pergub dapat diterbitkan
bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang
dimiliki Gubernur.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah
diubah terakhir oleh Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara;
5. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010;
6. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu;
7. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah.
Sumber:
www.hukumonline.com | Rabu, 18 Januari 2016
0 Response to "Perbedaan Pergub dengan Perda"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!