Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit
Laki-laki Menjenguk Perempuan yang
Sakit
Sebagaimana terdapat
beberapa hadits yang memperbolehkan perempuan
menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka
terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap wanita
tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita
dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika diantara mereka
terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan
atau persemendaan, tetangga, atau
hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki
hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain.
Diantara
dalilnya ialah keumuman
hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk
orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan
perempuan.
Sedangkan diantara dalil
khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.:
"Bahwa Rasulullah saw. pernah
menjenguk Ummu Saib atau Ummul Musayyib lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus
Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah
tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam,
karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat
pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"
Padahal, Ummus Saib tidak termasuk
salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus
dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara', seperti
aman dari fitnah dan memelihara
adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak
bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.),
karena adat kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.
0 Response to "Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!