Ketentuan Dasar dalam Membuat Surat Dakwaan
Ketentuan
Dasar dalam Membuat Surat Dakwaan - Surat
dakwaan merupakan surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
dibacakan di muka sidang Peradilan pidana dengan menguraikan dengan jelas
identitas terdakwa serta uraian unsur pidana yang dilakukan terdakwa secara
cermat, lengkap berserta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana terjadi.
Surat
dakwaan menjadi kewenangan JPU untuk menguji suatu perkara tindak pidana, yang
diduga dilakukan terdakwa. Untuk membuat surat dakwaan, JPU memiliki ketentuan
dasar sebagaimana yang di atur dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang
menyatakan bahwa:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi:
a. nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan.
Apabila
surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka dapat
batal demi hukum. maksud dari istilah batal demi hukum adalah keputusan yang
sejak semula dianggap tidak pernah ada (Never existed) dan atau tidak mempunyai
nilai apapun secara hukum (Legal Null and Void).
Sumber:
www.gresnews.com | Jum'at, 19 Mei 2017, 10:10:51 WIB
0 Response to "Ketentuan Dasar dalam Membuat Surat Dakwaan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!