Hukum Melakukan Pencemaran Lingkungan
Hukum Melakukan Pencemaran
Lingkungan
Diskripsi Masalah:
Menurunnya kualitas lingkungan
hidup yang mendukung kualitas kesehatan dan keamanan umat manusia disebabkan
adanya pencemaran berupa sampah, kimia, logam, dan lain-lain.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melakukan
pencemaran (sampah, minyak, kimia, logam, dan lain sebagainya?
Jawaban:
Jika
pencemaran yang ditimbulkan sampai pada dampak bahaya yang tidak dapat
ditoleransi secara umum (laa yuhtamal ‘aadatan) maka muthlaq tidak
diperbolehkan, namun apabila bahaya tersebut masih bisa ditolelir secara umum
(yuhtamal ‘aadatan) maka masih diperbolehkan.
Pengambilan ibarat:
1. Al Bajuri : I/374
2. Fatawa Al Kubro : III/13
3. Bughyatul Mustarsyidin : 142
كما في الباجوري الجزء الأول صحيفة 374 ما نصه :
ولا يجوز أن يستولي على شيء منه وإن
قل، ويحرم أن يبني في الطريق دكة أي مسطة ودعامة لجداره أو يغرس شجرة ولو لعموم
المسلمين وإن اتسع الطريق ولم يضر بالمارة وأذن فيه الإمام لأنه قد تزدخم المارة
فيصطكون بذلك لسغل المكان به ولأنه إذا طال المدة شبه موضوعه الأملاك وانقطع عنه
أثر استحقاق الطريق بخلاف الأجنحة ونحوها --- إلى أن قال --- بمنع يحتمل عادة ---
إلى أن قال --- بخلاف ما لا يضر ضرارا لا يحتمل عادة لكثرته كإلقاء اللقمات
والتراب والحجارة لغير ما ذكر التي بوجه الأرض والعرش المفرط وإلقاء النجاسة
وإرسال الماء الميازب إلى الطريق الضيقة وحيث فعل ما صنع منه أزاله الحاكم دون
الأحاد لخوف الفتنة. اهـ.
Artinya:
“Tidak diperkenankan bagi
seseorang untuk menguasai/menggu-nakan sebagian ruas jalan atau sedikit. Dan
haram bagi seseorang untuk membangun tempat yang ditinggikan atau penyangga
bagi temboknya atau menanam pohon walaupun dengan tujuan kepentingan umum
sekalipun kondisi jalan cukup luas, tidak mengganggu lalu lintas dan
mendapatkan izin dari imam, karena hal ini terkadang tetap saja dapat
menyebabkan pengguna jalan menjadi berdesak-desakan sehingga secara umum tidak
dapat ditolelir. Di samping itu juga, ketika hal itu dibiarkan dalam waktu yang
lama, maka seolah-olah tempat itu menjadi semacam milik dan terputusnya hak
atas fungsi jalan (dan seterusnya); berbeda dengan segala bentuk tindakan yang
benar-benar mengakibatkan dloror / bahaya yang secara umum tidak dapat
ditolelir, seperti membuang makanan-makanan, debu-debu, batu dan lain
sebagainya yang wujud diatas bumi, menyiram secara berlebihan, membuang perkara
yang najis, dan mengalirkan limbah ke jalan yang sempit…. Ketika ada yang
melakukan demikian maka al Hakim harus bertindak untuk menghilangkan hal itu,
bukan setiap individu, karena dikhawatirkan adanya fitnah (dalam arti luas)”.
كما في الفتاوى الكبرى الجزء الثالث صحيفة 13 ما نصه :
وسئل عما جرت به العادة من عمل التثادر
خارج البلد ناره توقد بالروث والكلس فإذا شمت الأطفال دخانه حصل لهم منه ضرر عظيم
في الغالب --- إلى أن قال --- فأجاب بأنه يحرم عليه الإيقاد المذكور إذا غلب على
ظنه تضرر الغير به فيأثم به وللحاكم تعزيره عليه ويجب الإنكار عليه بسببه ومنعه
ويضمن ما تلف بسببه مطلقا. اهـ.
Artinya:
“Pernah dipersoalkan tentang
pekerjaan seseorang, dimana apinya dihidupkan dari kotoran hewan yang telah
kering dan kapur. Katika anak-anak kecil menghisap asapnya, mayoritas dari
mereka tertimpa bahaya (penyakit) yang membahayakan……. (pertanyaan ini lantas
memunculkan jawaban)……. Bahwa menyalakan sesuatu sesuai dituturkan di muka
hukumnya haram. Jika ada anggapan kuat itu memberi dampak buruk kepada orang
lain, maka di samping pelakunya berdosa, hakim berhak menta’zirnya. Dan wajib untuk
mengingkari apapun yang disampaikan pelakunya, dan wajib pula mencegahnya
bahkan pelakunya wajib memberi ganti rugi pada apapun yang telah dirugikan”.
كما في بغية المسترشدين صحيفة 142 ما نصه :
(مسئلة ب) أحدث في ملكه حفرة
يصب فيها ماء ميزاب من داره لم يمنع منه وإن تضرر جاره برائحة الماء مالم يتولد
منه مبيح التيمم إذ للمالك أن يتصرف في ملكه بما شاء وإن أضر بالغير بقيد المذكور.
وكذا إن أضر بملك الغير بشرط أن لا يخالف العادة في تصرفه كأن وسع الحفرة أو حبس
مائها وانتشرت النذواة إلى جدار جاره وإلا منع وضمن ما تولد ذلك. اهـ.
Artinya:
“Seseorang membuat lubang pada lokasi yang menjadi
miliknya di mana pada lubang tersebut disediakan jalur air pembungan dari
rumahnya, maka orang tersebut tidak boleh dicegah untuk melakukan hal itu,
walaupun tetangganya menerima dloror / dampak nagatif dari bau tersebut,
sebatas dampak buruk yang muncul tidak sampai menyebabkan diperbolehkannya
tayammum, karena bagi pemilik boleh mentasarrufkan apa saja yang ia miliki
sekehendaknya dengan syarat tidak memberikan dampak buruk kepada orang lain
dengan batasan sebagaimana yang telah dituturkan.
Demikian
juga tidaklah mengapa jika seseorang menerima dloror sebab kepemilikan orang
lain, dengan syarat dloror itu tidak melampui toleransi adapt dalam
mengoperasionalkannya. Seperti seseorang memperluas lubang galiannya dan
menampung air di dalamnya hingga kelembabannya meresap pada tembok tetangganya,
bila tidak memenuhi / keluar dari persayaratan tersebut maka ia wajib dicegah
dan bahkan harus membayar ganti rugi atas dampak yang muncul sebab tindakan
tersebut”.
Catatan
Penting:
أولي الأمر : الذين وكل إليهم القيام
بالشؤن العامة والمصالح المهمة فيدخل فيهم كل من ولى أمرا من أمور المسلمين من ملك
ووزير ورئيس ومدير ومأمور وعمدة وقاض ونائب وضابط وجندي. اهـ. انظر الأدب النبوي
صحيفة 97
Imam yang dimaksud dalam konteks ini adalah Ulil
Amri, yakni mereka yang diberikan amanat kepadanya untuk mengurusi kepentingan
public dan kemaslahatan umum khususnya kaum muslimin. Termasuk
dari mereka adalah presiden, menteri, kepala dinas, tokoh masyarakat, hakim,
tentara, atau kepolisian dan yang lainnya yang memegang atau memimpin institusi
yang menangani urusan public (lihat Al Adabun Nabawi halaman : 97)
Dengan
demikian imam yang dimaksud disini adalah pihak kehutanan dan instasi terkait.
Sumber:
Hasil
Bahtsul Masail (Loka Karya) Fiqih Lingkungan, Di PP. Roudhotul Ulum Sumber
Wringin Jember. Tanggal 28-29 Januari 2002
0 Response to "Hukum Melakukan Pencemaran Lingkungan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!