Pengertian Wakaf Uang

Pengertian Wakaf Uang
Munculnya pemikiran wakaf uang/tunai yang dipelopori oleh Prof.Dr.M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh pada dekade ini merupakan momen yang sangat tepat untuk mengembangkan instrumen wakaf untuk membangun kesejahteraan umat.
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ada, Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya.
Pengertian wakaf sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diperluas lagi berkaitan dengan Harta Benda Wakaf (obyek wakaf) yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan Harta Benda Wakaf meliputi :
  • Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak;
  • Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi
a.       hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.      bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.      hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 22-27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.
Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang/tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Wakaf Uang"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!