Pengertian Wakaf Secara Umum



Pengertian Wakaf Secara Umum
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Wakaf (Ar:waqf = menahan tindakan hukum). Persoalan Wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Menurut istilah, Wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Pendapat tentang definisi Wakaf, Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Wakaf, yang pada akhirnya membawa perbedaan pula tentang akibat hukum yang timbul daripadanya. Imam Abu Hanifah mendefinisikan Wakaf dengan "menahan materi benda orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan".
Imam Abu Hanifah memandang akad Wakaf tidak mengikat dalam artian bahwa orang yang berwakaf boleh saja mencabut wakafnya kembali dan boleh diperjual-belikan oleh pemilik semula. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak. Menurutnya, akad Wakaf baru bisa bersifat mengikat apabila :
1.      terjadi sengketa antara orang yang mewakafkan (Wakif) dengan pemelihara harta Wakaf (nadzir) dan hakirn memutuskan bahwa Wakaf itu mengikat;
2.      Wakaf itu dipergunakan untuk masjid; dan
3.      putusan hakirn terhadap harta Wakaf itu dikaitkan dengan kematian orang yang berwakaf.
Alasan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa Wakaf tidak mengikat adalah sabda Rasulullah SAW yang menegaskan:
"Tidak boleh menahan harta yang merupakan ketentuan-ketentuan Allah" (HR. ad-Daruqudni).
Menurut Imam Abu Hanifah apabila Wakaf bersifat melepaskan hak milik, maka akan bertentangan dengan hadist ini, karena pada harta itu tergantung hak ahli waris Wakif yang termasuk ketentuan-ketentuan Allah SWT. Akan tetapi, Wahbah az-Zuha’li (guru besar fiqih Islam di Universitas Damascus, Suriah) menyatakan bahwa maksud sabda Rasulullah SAW di atas adalah membatalkan sistem waris yang ada di zaman jahiliah yang membatasi hak waris hanya pada kaum pria dewasa, di samping hadist itu sendiri adalah hadis daif (lemah).
Jumhur ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, keduanya ahli fiqih Mahzab Hanafi, mendefinisikan Wakaf dengan: "menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan unum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedangkan materinya tetap utuh”. Jumhur ulama berpendapat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik Wakif dan akadnya bersifat mengikat.
Status tersebut telah berubah menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kebajikan bersama, sehingga Wakif tidak boleh lagi bertindak hukum terhadap harta tersebut. Alasan jumhur menyatakan bahwa harta yang diWakafkan tidak lagi menjad milik Wakif dan akadnya mengikat, adalah berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya: "Bahwasannya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar berkata kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar yang merupakan harta saya yang paling berharga, lalu apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu (apa perintah engkau pada saya) Rasulullah SAW menjawab: “Jika kamu mau, wakafkan dan sedekahkan harta itu”. Lalu Umar menyedekahkan harta itu dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Harta itu diperuntukan bagi fakir miskin, kaum kerabat untuk memerdekakan budak, untuk tamu dan orang terlantar. Tidak ada salahnya bila pengelola tanah itu mengambil (haslinya sekedar untuk kebutuhan hidupnya) dengan cara yang makruf (baik dan wajar) dengan memakannya, bukan dengan menjadikan miliknya" (HR. al-Jamaah mayoritas ahli hadist). Menurut Ibnu Hajar al- Asqalani (muhaddis), hadis ini merupakan dasar hukum Wakaf yang paling utama Karena hadistnya paling sahih di antara hadist-hadist yang membahas tentang Wakaf.

Referensi:
-Ahmad Azhar Basyir, 1987. Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah Syirkah, Bandung:P'T. Alma'arif
-Ensiklopedi Hukum Islam, 1997. Jakarta:PT. Ichfiar Baru Van Hoeve.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Wakaf Secara Umum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!