Rukun, Syarat, dan Macam-macam Wakaf

Rukun, Syarat, dan Macam-macam Wakaf
Rukun Wakaf
Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa rukun Wakaf itu hanya satu yakni akad yang berupa ijab (pernyataan mewakafkan harta dari Wakif). Sedangkan kabul (pernyataan menerima Wakaf) tidak termasuk rukun bagi ulama Mahzab Hanafi, karena menurut mereka akad Wakif tidak, bersifat mengikat. Artinya, apabila seseorang mengatakan "saya wakafkan harta saya pada anda", maka akad itu sah dengan sendirinya dan orang yang diberi Wakaf berhak atas manfaat harta itu.
Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun Wakaf ada empat, yaitu: orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan, penerima Wakaf, dan akad Wakaf. Untuk orang yang berwakaf disyaratkan :
  • orang merdeka;
  • harta itu milik sempurna dari orang yang berwakaf;
  • balig dan berakal; dan
  • cerdas.
Apabila harta itu terkait utang, ulama Mahzab hanafi merinci hukumnya sebagai berikut :
  • jika utang itu tidak mencakup seluruh harta, maka mewakafkan sisa harta yang tidak terkait utang hukumnya sah; dan
  • apabila utang itu mencakup seluruh harta Wakaf, maka akad wakafnya dianggap mau (ditangguhkan) sampai ada izin dari parapara piutang, jika mereka izinkan, maka wakafnya sah dan apabila tidak mereka izinkan, maka wakafnya batal.
Syarat Wakaf
Terhadap syarat-syarat harta yang diwakafkan terdapat perbedaan ulama. Ulama Mahzab Hanafi mensyaratkan harta yang diwakafkan itu:
  • harus bernilai harta menurut syarak dan merupakan benda tidak bergerak. Oleh sebab itu, minuman keras tidak bisa diwakafkan, karena minuman dan sejenisnya tidak tergolong harta dalam pandangan syarak;
  • tertentu dan jelas;
  • milik sah Wakif, ketika berlangsung akad tidak terkait hak oranglain pada harta itu.
Macam-macam Wakaf
Wakaf yang dikenal dalam syari'at Islam, dilihat dari penggunaan dan pemanfaatan benda wakaf terbagi dua macam yaitu:
  1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri), yaitu : Wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga/famili, lingkungan kerabat sendiri.
  2. Wakaf Khairi, yaitu : Wakaf yang tujuan peruntukkannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan orang umum (orang banyak), dalam penggunaan yang mubah (tidak dilarang Tuhan) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama, Kuburan, dan, lain-lain.Wakaf umum inilah yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta sejalan dengan perintah agama yang secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian kekayaan umat Islam untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilal pahala jariyah yang tinggi. Artinya meskipun si Wakif telah meninggal dunia, la akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.
Sedangkan berkaitan dengan klasifikasi, wakaf dibagi menjadi 3 golongan :
  • Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin dengan tidak berbeda;
  • Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin; dan
  • Untuk keperluar yang miskin semata-mata.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Rukun, Syarat, dan Macam-macam Wakaf"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!