Hukum Menjual Harta Wakaf

Hukum Menjual Harta Wakaf
Para ulama` imamiyah membagi wakaf menjadi dua jenis dengan tujuan untuk menentukan hukum dan akibatnya. Dua jenis tersebut adalah wakaf umum dan wakaf khusus. Wakaf umum adalah wakaf yang dikehendaki oleh pewakafnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum., misalnya saja madrasah, rumah sakit, masjid, dan lain-lain. Sedangkan wakaf khusus yaitu wakaf yang menjadi milik penerimanya, misalnya saja wakaf barang tidak bergerak untuk keperluan masjid.
Mengenai dua jenis wakaf tersebut, para ulama sepakat bahwa wakaf umum tidak boleh dijual dan diganti, walaupun rusak dan hampir roboh. Sedangkan wakaf khusus masih mengalami perbedaan pendapat sampai ada alasan yang memperbolehkan. Alasan diperbolehkan melakukan penjualan menurut para ulama madzhab adalah sebagai berikut:
  1. Apabila barang wakaf sudah tidak memberikan manfaat sesuai dengan tujuan perwakafan.
  2. Apabila sudah tidak dibutuhkan lagi, tidak ada tempat lain yang sejenis menggunakannya, ada tempat tetapi tidak membutuhkannya, adanya kemungkinan menyia-nyiakannya apabila disimpan.
  3. Benda wakaf tersebut dalam keadaan rusak, misalnya rumah yang ambruk, atau tanah yang minim penghasilannya.
  4. Apabila pewakaf mensyaratkan kalau suatu saat terjadi sengketa, maka lebih baik dijual.
  5. Apabila terjadi sengketa antara pengurus wakaf yang dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa dan harta dan persengkataan tersebut tidak mungkin bisa selesai kecuali dengan jalan menjualnya.
  6. Apabila dimungkinkan dengan menjual barang wakaf yang rusak dapat memperbaiki bagian lainnya dari hasil penjualan.
  7. Apabila masjid ambruk, maka benda yang menyertainya misalnya batu bata, jendela, pintu, dan lain-lain diperbolehkan dijual.
Referensi:
-Adijani Al-Alibij, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada)
-Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab Edisi Lengkap (Jakarta : Lentera, 1996)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menjual Harta Wakaf"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!