Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Imam Abu Hanifah

Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dalam fatwahnya menyatakan bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek.
Menurut beliau, bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila telah tiada, karena kakek merupakan bapak yang paling tinggi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah yaitu:
Bila ternyata ashabah banyak arahnya, maka yang lebih didahulukan adalah arah anak (bunuwah), kemudian arah ayah (ubuwah), kemudian saudara (ukhuwah), dan barulah arah paman. Arah itu tidak akan berubah atau berpindah kepada arah yang lain, sebelum arah yang lebih dahulu hilang atau habis.

Misalnya, jika ashabah itu ada anak dan ayah, maka yang didahulukan adalah arah anak. Bila ashabah itu ada arah saudara dan arah paman, maka yang didahulukan adalah arah saudara, kemudian barulah arah paman. Oleh karena itu, arah ayah adalah mencakup pula kakek, buyut (ayahnya kakek), dan seterusnya keatas, lebih didahulukan daripada arah saudara. Dengan demikian, hak waris para saudara akan terhalangi karena adanya arah kakek, sama seperti gugurnya hak waris oleh saudara bila ada ayah.
Hal ini didasarkan pula bahwa kata ”al-ab” dalam al-Quran meliputi kakek, yaitu ayahnya ayah sampai ke atas jalur nasab, sebagaimana kata ”ibn” mencakup anaknya anak (cucu) sampai ke bawah. Hal ini diambil dari kata-kata ”al-ab” dalam firman Allah surat Yusuf ayat 38:
Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub……
Surat al-Baqarah ayat 133:
.....mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq......
Surat al-Kahfi ayat 82:
.....sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh..........
Dalam ayat diatas menunjukkan bahwa lafal ”al-ab” juga mencakup di dalamnya kakek, karena Nabi Ishaq adalah ayahnya dan Nabi Ibrahim kakek Nabi Yusuf.


Referensi:
-Al-Syaikh Nidham, Jama’ah, al-Fatawi al-Hindiyah, Juz- 6
-Muhammad Ali Al-Shabuni, Al-Mawaris Fi Al-Syari’ati Al-Islamiyah
-Muhammad Muhyiddin Abd Al-Hamid, Ahkamu Al-Mawaris Fi Al-Syari’at Al-Islamiyah, cet-1, 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Kewarisan Kakek Bersama Saudara Menurut Imam Abu Hanifah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!