Konsep Keadilan Poligami Menurut Fiqh Madzhab Syafi’i


Konsep Keadilan Poligami Menurut Fiqh Madzhab Syafi’i
Orang yang mempunyai isteri lebih dari seseorang wajib menjaga keadilan antara isteri isterinya dengan seadil-adilnya, terutama menurut lahiriyahnya, Firman Allah SWT: “Dan tidak sekali-kali kamu mampu melakukan keadilan antara kaum wanita (isterimu), walaupun kamu benar-benar mengaharapkan keadilan itu, maka janganlah kamu tumpahkan seluruh kasih sayang itu (kepada isteri yang kamu cintai) hingga kamu meninggalkan isterimu yang lain, seperti orang-orang yang digantung tak bertali. Apabila kamu mau berbuat baik serta kamu takut kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Pengasih.”(Q.S. An-Nisa : 129)

Maksudnya, sekali-kali kamu tidak akan sanggup berlaku adil antara isteri-isterimu. Oleh sebab itu, apabila kamu tampakkan seluruh kecintaanmu itu kepada salah seorang isterimu saja, tentu isteri yang lain berarti kamu sia-siakan, apalagi tidak kamu kunjungi. Nasib isterimu yang tak dikunjungi itu tak ubahnya seperti perempuan yang digantung tak bertali. Dikatakan bersuami, tidak ada suami, dikatakan janda ternyata masih bersuami. Oleh karena itu, jika kamu berdamai, karena takut melanggar, itulah yang lebih baik.

Hadits Rasulullah SAW menyatakan: Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi, beliau bersabda, “Barangsiapa yang beristeri dua orang, lalu ia cenderung kepada salah seorang antara keduanya (tidak adil) ia datang di hari kiamat dengan badan miring. (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I,dan Ibnu Hiban)

Dalam tafsir al-Maraghi dapat disimpulkan mengenai keadilan berpoligami yang terkandung dalam Surat al-Nisa’: 129, bahwa diwajibkan bagi suami memelihara keadilan semaksimal mungkin diantara para isterinya. Meskipun merupakan hal yang mustahil ditegakkan tetapi hendaklah berusaha bersikap adil semaksimal mungkin sehingga tidak membuat para isteri diabaiakan. Keadilan yang dibebankan oleh Allah disesuaikan dengan kemampuan suami yaitu memperlakukan para isteri dengan baik dan tidak mengutamakan sebagian yang lain dalam hal-hal yang termasuk dalam ikhtiar, seperti pembagian dan nafkah. Dan Allah SWT akan mengampuni dalam selain hal tersebut seperti kecintaan, kelebihan penyambutan dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan pembagian yang seadil-adilnya, ialah dalam hal pembagian giliran dan pemberian nafkah. Nafkah sendiri meliputi: biaya hidup (nafaqoh), pakaian (kiswa), dan tempat tinggal (maskan).

Adapun perkara membagi kecintaan dan kasih sayang, tidak seorangpun dibebani sebab soal menjatuhkan cinta dan kasih sayang didalam hati, bukanlah urusan manusia tetapi urusan Allah. Oleh sebab itu, soal cinta dan kasih saying boleh berlebih-lebih, sebab berada diluar kekuasaan manusia. Maka apa yang dinyatakan Allah dalam ayat, “Dan tidak sekali-kali kamu sanggup melakukan keadilan”, ialah dalam perkara cinta itu dan bukan keadilan lahiriah.

Hadits Rasululloh SAW menyebutkan, dari ‘Aisyah r.a. berkata:
“’Aisyah r.a., ia berkata, “Nabi SAW membagi-bagi sesuatu antara isteri-isterinya secara seadil-adilnya dan beliau berkata, “Ya Allah, inilah cara pembagianku (yang dapat aku) lakukan pada sesuatu yang aku miliki (pembagian nafkah, pakaian, dan lain-lain), maka janganlah Engkau cela aku pada barang yang Engkau miliki (kecintaan di daam hati), dan itu tak dapat aku miliki.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmizi)

Hadits tersebut sebagai penguat kewajiban melakukan pembagian yang adil terhadap isteri-isterinya yang merdeka dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu daripada lainnya, karena masalah cinta berada di luar kesanggupannya.

Mayoritas ulama fiqh (ahli hukum Islam) menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara isteri-isteri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang isterinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.

Mengenai perempuan-perempuan yang durhaka, tidak wajib diberikan keadilan kepadanya, baik belanja, pakaian, tempat dan sebagainya. Adapun tandatanda durhakanya ialah bila melanggar salah satu dari kewajibannya terhadap suaminya, yang sampai mengakibatkan suami marah kepadanya, dengan catatan suami telah berulang kali mengingatkannya.

Adil dalam Pembagian Giliran
Salah satu pembagian yang penting dilakukan oleh suami terhadap para isterinya ialah pembagian giliran. Jika ia bekerja siang, hendaklah mengadakan penggiliran di waktu malam, begitu pula sebaliknya jika ia bekerja malam, hendaklah diadakan giliran di waktu siang. Apabila telah bermalam di rumah isterinya yang seorang, ia harus bermalam pula di rumah isterinya yang lain. Masa gilir bagi seorang isteri paling pendek adalah satu malam; yaitu terhitung mulai matahari terbenam hingga terbit fajar. Adapun yang paling lama adalah tiga malam.

Apabila ia sedang berada dalam giliran yang seorang, haram baginya masuk ke rumah isterinya yang lain, kecuali kalau ada keperluan penting, misalnya karena isterinya sedang sakit keras atau sedang dalam bahaya dan lain-lain. Dalam keadaan demikian, ia boleh masuk ke rumah isterinya itu. Demikian juga, bila antara isteri-isterinya itu ada kerelaan dalam masalah tersebut.

Diundi untuk keluar
Apabila suami menghendaki membawa salah seorang isterinya untuk bepergian, maka hendaklah melakukan undian terlebih dahulu di antara mereka, dan yang memperoleh undian itulah yang berhak untuk di ajak pergi. Bagi suami yang sedang bepergian tidak wajib mengadhai (mengganti) kepada isterinya yang ditinggal selama bepergian.

Hadits Rasululah SAW menyatakan :
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata: “Rasulullah SAW bila ia hendak berjalan jauh diadakannya undian antara isterinya. Maka di antara mereka yang menang dalam undian itu, dengan dialah ia berjalan. Dan Rasullah membagi waktu bagi tiap-tiap isterinya, harinya, dan malamnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sesudah kembali dari perjalanan, hari yang dipakai oleh isteri yang turut berjalan itu tidak dihitung, melainkan kembali menurut giliran mereka. Sebagagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i : apabila telah kembali (dari bepergian), maka dimulai lagi pembagian giliran baru tanpa memperhitungkan hari-hari bersama istri yang menemaninya dalam perjalanan.

Adil atas Tempat Tinggal
Sudah menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk memberikan nafkah bagi keluarganya, khususnya kepada isteri, salah satu diantara nafkah yang harus dipenuhi adalah memberikan tempat tinggal yang nyaman. Begitu pula dalam hal poligami, seorang suami selain dituntut beraku adil dalam pembagian waktu gilir, juga wajib memberikan tempat berteduh terhadap para isterinya.

Dalam sebuah Hadits, Rasululah SAW bersabda:
“Takutlah kepada Allah dalam urusan wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan bagi kaian mencampuri mereka dengan kaimat Allah. Akan tetapi, mereka tidak boleh memasukkan seseorang ke tempat tidur kalian yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Juga diwajibkan atas kaian (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (isteri) dengan cara yang baik.” (H.R. Muslim)

Para ulama telah sepakat mewajibkan para suami memberikan nafkah kepada isteri mereka, kecuali yang berbuat nusyuz (durhaka) di antara mereka. Demikian dituturkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir dan lainnya. Selanjutnya Ibnu Qudamah berpendapat: “Diperbolehkan memukul sekedar Sebagai pelajaran (tidak melukai). Karena, seorang wanita itu terikat oleh suaminya yang berhak melarangnya mencari nafkah dan untuk itu sang suami wajib memberikan nafkah kepadanya.”

Sedangkan Ibnu Hazm mengatakan: “Seorang suami berkewjiban untuk memberikan nafkah kepada isterinya sejak selesainya pelaksanaan akad nikah, baik si isteri itu berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau miskin, memiliki orang tua atau yatim, masih gadis maupun sudah janda, merdeka maupun budak belian, sesuai dengan kemampuan yang ada padanya.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab fikih karangannya Fath al-Mu’in menyatakan, seorang suami wajib menyediakan tempat tinggal untuk isterinya, yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman ketika si isteri sedang ditinggal suami bepergian, sekalipun tempat tinggal itu hasil pinjaman atau sewaan. Selain itu, jika si isteri sudah terbiasa atau membutuhkan seorang pelayan maka suami wajib menyediakannya.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah tempat tinggal bagi si isteri begitu penting, maka dari itu wajib bagi suami untuk menyediakannya. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi suatu kecemburuan yang dapat menyebabkan perselisihan. Hal ini sangat memungkinkan terjadi apabila para isteri tinggal bersama dalam satu tempat, kecuali jika ada pemahaman mendasar diantara para pihak istr untuk tetap hidup rukun sesuai dengan tatanan Islam.


Adil atas biaya hidup dan Pakaian
Kewajiban menafkahi bagi seorang suami selanjutnya ialah dalam hal biaya untuk kebutuhan hidup dan pakaian bagi isteri.

Allah SWT berfirman: “Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (isteri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadarnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Rasulullah SAW bersabda: “Hati mereka (isteri) itu atas kami, ialah berbuat baik kepada mereka tentang pakaian dan makanannya.” (H.R. Tirmidzi)

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazy, menerangkan bahwa salah satu kewajiban suami terhadap isteri dalam hal nafkah, ialah memberikan makan sebanyak 2 mud untuk setiap hari beserta lauk pauknya, juga peralatan makan dan minum serta peralatan memasak, selain itu wajib pula membelikan pakain yang berlaku menurut umum dalam hal masing-masing dari keduanya.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa nafkah itu ditentukan besarnya. Atas orang kaya dua mud, atas orang yang sedang satu setengah mud, dan atas orang miskin satu mud.

Dengan demikian seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah hidup dan pakaian kepada isterinya, sesuai dengan kondisi keduanya. Jika suami melalaikan akan hal itu (kewajibankewajiban), maka permasalahan ini diserahkan kepada hakim pengadilan.

Referensi:
-al-Hishniy, Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyaar fi Hilli Ghoyati al-Ikhtishor , Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1426 H/2005 M
-al-Jazairi, Abd. Al-Rahman, 1969, Kitab al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah, Mesir; al-Maktabah al-Tijariyyah.
-al-Malibari, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz, 1993, Fathul Mu’in, terj. Abul Hiyadh, Surabaya: Al-Hidayah.
-al-Qolyubiy, Syihabuddin dan Syihabuddin ‘Umayroh, Hasyiyatani (Qolyubiy- ‘Umayroh), Surabaya: al-Hidayah, tt.
-al-Bantaniy, Nawawi, Nihayatu al-Zain, Surabaya: al-Hidayah, tt.
-Sabiq, Sayyid, 1996, Fiqih Sunnah Juz VI , Bandung: PT. Al-Ma'arif

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Konsep Keadilan Poligami Menurut Fiqh Madzhab Syafi’i"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!