Konsep Kafa’ah Menurut Ahlul Bait

Konsep Kafa’ah Menurut Ahlul Bait
Secara harfiah ahlulbait berarti anggota keluarga, famili, kerabat, atau penghuni sebuah rumah. Bagi masyarakat Arab pra Islam, kata ini digunakan untuk sebuah keluarga dari suatu suku.  Jadi ahlulbait adalah orang-orang yang lebih utama untuk menghormati mereka, mengagungkan mereka dan mencintai mereka. Mereka adalah orang-orang yang dibersihkan oleh Allah dari dosa. Allah berfirman dalam urat Al-Ahzab 33

Artinya: "Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
(QS: Al-Ahzab:33)

Mereka adalah orang-orang yang diperintahkan Rasulullah agar dianut dan selalu diakui jalan petunjuk mereka. Terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan siapa yang termasuk ahlulbait. Aliran salaf berpendapat bahwa yang termasuk ahlulbait adalah Nabi SAW, Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, Hasan, Husein. Banyak sekali riwayat yang menyatakan tentang keistimewaan yang diberikan itupun bermacam-macam. Namun, hadis-hadis tersebut tidak menyebutkan keistimewaan ahlulbait dalam pengertian yang sangat luas seperti dikemukakan terdahulu. Hadis-hadis tersebut yang membatasi ahlulbait pada individu tertentu, terutama Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, Hasan, dan Husein. Rasulullah SAW mengatakan bahwa ahlulbait itu merupakan suatu peninggalan yang berharga, sehingga menyebut ahlulbait disejajarkan dengan menyebut kitabullah, dan umat Islam bahkan disuruh berpegang teguh keduanya. Ahlulbait dan kitabullah ini diistilahkan oleh Nabi SAW dengan as-saqalain (dua yang berat) dan hadisnya disebut dengan hadis as-saqalain.
Dari hadis-hadis as-saqalain sebagian ulama menyatakan bahwa: a) ahlulbait itu adalah maksum; b) umat Islam harus berpegang teguh kepada ahlulbait : c) ahlulbait merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kitabullah; d) ahlulbait mempunyai keistimewaan dalam ilmu, baik yang berhubungan dengan syariat maupunyang lain. Orang muslim disuruh berpegang teguh dan mencintai keluarga Nabi SAW (ahlulbait). 
Dalam menjaga kesinambungan kekhususan tali kefamilian dari keturunan Rasulullah SAW, bagi lelakinya sayyid / syarif tidaklah begitu bermasalah, karena nasab (suatu silsilah keturunan / garis keturunan ) anak-anaknya akan pertalian kepadanya, ke kakeknya dan seterusnya hingga sampai ke Sayyidina Husain dan Sayyidina Hasan radiyallahu ‘anhuma. Mereka adalah keturunan anak kesayangan Sayyidatina Fatimah Az-Zahra’ radhiyallahu ‘anha yang bernasab kepada baginda Rasulullah SAW, sedang ayah mereka berdua adalah Al-Imam ‘Ali Karromallahu Wajhah, suami dari Sayyidah Fatimah Az-Zahra.
Suatu pernikahan yang benar-benar yang menyalahi syara’ maka hukumnya batal. Dan wali nikah perempuan harus menuntut hakim agar membatalkan pernikahan. Suatu pernikahan yang sekufu adalah merupakan keharusan. Karena hal ini dapat mendorong perhatian pada masalah agama. Agama dijalankan secara menyeluruh, bukan setengah-setengah. Memahami mana yang bersifat mentaati Allah dan Rasulnya, mana yang bersifat kebajikan dan mana yang bukan, mana yang memelihara amanat dan mana yang tidak memelihara amanat (menghilangkan amanat).
Ketika Islam menganjurkan masalah kufu’ (keseimbangan derajat) dalam hal agama, akhlak dan nasab mulia, tiada lain adalah bermaksud menjaga kokohnya keturunan, dan demi terjaminnya kelangsungan serta kesinambungan nasabyang mulia tersebut, lebih-lebih dengan adanya perintah dari Allah SWT dan Rasul-Nya, tentu kafa’ah harus lebih diperhatikan, ditekankan serta dipertahankan sebaik mungkin.
Masalah sekufu’ dapat diperlunak pemberlakuannya apabila tidak ada tuntutan dalil untuk menjaga dan mempertahankannya, serta yang memiliki hak tersebut (hak wanita dan walinya) berkenan melepaskan. Akan tetapi kafa’ah yang demikian ini tidak dibenarkan bagi perempuan yang mempunyai nasab sampai kepada Rasulullah SAW. Mereka dan kaum muslimin dan muslimat diwajibkan untuk mempertahankannya.
Pada dasarnya ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan keutamman dan kemuliaan ahlul bait secara umum merupakan dalil yang mmendasari pelaksanaan kafa’ah syarifah. Begitu juga ayat terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 87, berbunyi:

Artinya: “Dan kami lebihkan (pula) derajat sebagaian dari bapak-bapak mereka, keturunan dan Saudara-saudara mereka.......”.

Ayat diatas jelas memberitahukan kepada kita bahwa antara keturunan para nabi (khususnya keturunan Nabi Muhammad SAW) dengan keturunan lainnya terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan, hal ini didasari oleh sabda Rasulullah SAW. Yang artinya sebagai berikut: “ Kami Ahlul Bait tidaklah bisa dibandingkan dengan siapapun.” , begitu pula dengan perkataan Imam Ali bin Abi Thalib dalam kitab “Najhul Balaghah” ,  bahwa: “ Tiada seorangpun dari umat ini dibandingkan dengan keluarga (aal) Muhammad SAW”.  Tentang  keluarga Nabi, Imam Ali mengatakan bahwa tiada orang di dunia ini yang setaraf (sekufu’) dengan mereka, tiada pula orang yang dapat di anggap sama dengan mereka dalam hal kemuliaan.
Telah diceritakan dalam kitab syarah al-Wasith: bahwa Umar bin Khattab akan menikahkan anak perempuannya kepada Salman al-Farisi, kemudian berita tersebut sampai kepada Amr bin Ash, dan beliau berkata : Bergembiralah engkau. Dan selanjutnya dengan sikap tawadhu’ Salman berkata: Demi Allah, saya tidak menikah dengan dia selamanya. Keputusan yang diambil oleh Salman  berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya:
 “Dari Salman, sesungguhnya Rasulullah telah melarang kami untuk (mengimami) kamu akan menikahi wanita-wanita kamu”. 
Dari hadis tersebut jelaslah bahwa dikalangan wanita Arab telah ada kafa’ah nasab dalam perkawinan. Hal tersebut dibuktikan oleh penolakan Salman al-Farisi yang berasal dari Persi ketika hendak di nikahkan dengan wanita Arab. Jika dalam pernikahan wanita Arab yang mempunyai kemuliaan dan keutamaan.
Kemuliaan dan keutamaan yang didapatkan tersebut dikarenakan mereka adalah keturunan Rasulullah SAW. Hadis tersebut sekaligus juga merupakan jawaban yang menggeliminir perkataan Imam Ali yang berbunyi: Mu’min kufu’ antara sesama mu’min, Arab dengan Ajam, Quraisy dan Bani Hasyim bila mereka telah Islam dan beriman.
Sedangkan hadis Rasulullah yang memberikan dasar pelaksanaan kafa’ah syarifah adalah tentang peristiwa pernikahan Siti Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, sebagaimana telah diketahui bahwa mereka berdua adalah manusia suci yang telah dinikahkan Rasulullah SAW berdasakan wahyu Allah SWT. Yang  artinya sebagai berikut:
“ Sesungguhnya aku hanya seorang manusia yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku  Fatimah. Sesungguhnya perkawinan Fatimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah SWT). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata: Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami”.  

Menurut hadis diatas dapat kita ketahui bahwa: Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarifah), begitu pula sebaliknya anak-anak kami (syarifah). Berdasarkan hadis diatas jelaslah bahwa pelaksanaan kafa’ah dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan Rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.

Referensi:                                        
-Abdullah bin Nuh , Hand Out dipetik dari Keutamaan Rosulullah , (Klang Book Centre)
-Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1 (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,  2001)
-Muhammad Abduh Yamani, Ajarilah Anakmu Mencintai Keluarga Nabi SAW, (Paruruan: L'Islam, 2002)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Konsep Kafa’ah Menurut Ahlul Bait"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!