Hukum Dalam Politik Oligarkis
Apakah
tesis Bapak bahwa karakter produk hukum berubah sesuai dengan perubahan
konfigurasi politik berlaku dalam konteks Indonesia sekarang ini? Kalau ya,
mengapa setelah reformasi di Indonesia hukum tetap tak responsif?"
Pertanyaan
itu dilontarkan oleh Helmi Awaluddin, seorang peserta program doktor di
Universitas Diponegoro, Semarang, ketika saya menguji kandidat doktor di sana.
Disertasi
doktor yang saya buat di UGM (1993) memang menyimpulkan bahwa karakter produk
dan penegakan hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan-perubahan politik.
Kalau konfigurasi politik tampil demokratis, hukum jadi responsif. Namun,
ketika konfigurasi politik berubah jadi otoriter, hukum pun menjadi berwatak
konservatif atau ortodoks. Itulah kesimpulan saya setelah meneliti
perubahan-perubahan konfigurasi politik dan perubahan-perubahan hukum di
Indonesia sejak tahun 1945 sampai tahun 1992.
Helmi
mengaku heran karena reformasi yang berintikan demokratisasi dalam kehidupan
politik ternyata tak berhasil membuat hukum jadi responsif. Sekarang ini produk
hukum masih banyak yang ortodoks, penegakan hukum hanya menyentuh yang
sumir-sumir saja.
Hampir
aksioma
Saya
memahami sepenuhnya apa yang dicecarkan oleh Helmi, tetapi tampaknya dia
terlalu emosional melihat kenyataan. Dia marah melihat hukum tetap berwatak
ortodoks dengan penegakan yang letoi justru ketika reformasi berhasil
membongkar konfigurasi politik Orde Baru yang otoriter.
Bagi
saya, tesis bahwa perubahan konfigurasi politik akan memengaruhi perubahan
produk hukum tetaplah benar. Bahkan hampir jadi aksioma untuk produk-produk
hukum publik yang terkait dengan distribusi kekuasaan.
Harus
dipahami bahwa upaya mengubah hukum menjadi responsif harus didahului dengan
perubahan konfigurasi politik agar menjadi demokratis sebab tak mungkin hukum
responsif lahir dari politik yang tidak demokratis.
Demokratis
ke oligarkis
Persoalannya
adalah mengapa setelah ada perubahan politik melalui reformasi itu hukum-hukum
kita, kok masih ortodoks. Di sinilah masalahnya. Banyak yang mengira, seperti
Helmi, bahwa dengan reformasi itu konfigurasi politik kita kini telah berubah
menjadi demokratis. Padahal kenyataannya tidak. Konfigurasi politik kita
sekarang ini adalah konfigurasi politik oligarkis, yakni suatu konfigurasi
politik yang didominasi kelompok elite yang mengerjakan politik melalui
transaksi-transaksi yang saling memberi keuntungan politik di antara para elite
sendiri.
Pada
awal reformasi memang terlihat bahwa konfigurasi politik berubah arah dari
otoriter ke demokratis sehingga berhasil memproduksi berbagai UU yang
responsif. Namun, suasana demokratis itu hanya berlangsung tak lebih dari dua
tahun karena setelah itu konfigurasi politik berbelok ke arah yang oligarkis.
Meminjam ungkapan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, idea reformasi kita
tentang demokratisasi telah dicuri dan dibuang oleh petualang-petualang politik
yang korup yang berkolusi dengan pengusaha- pengusaha hitam.
Wajarlah
kalau kemudian kinerja hukum kita tidak responsif sebab konfigurasi politik
kita bukanlah demokratis melainkan konfigurasi yang oligarkis. Di dalam
konfigurasi politik yang oligarkis keputusan-keputusan penting kenegaraan
dilakukan oleh para elite secara kolutif dan koruptif. Parpol tidak lagi dapat
menyentuh fungsi idealnya sebab di dalam sistem yang oligarkis parpol hanya
menjadi political crowded (kerubutan politik). Di dalam kerubutan politik yang
oligarkis ini para elite hanya berjuang untuk memperoleh kue politik bagi
dirinya sendiri. Perekrutan politik menjadi sangat elitis dan menindas. Meski
tidak semuanya, banyak parpol kita kini sedang dilanda penyakit oligarkis ini
Maka
jangan heran jika ada anggota-anggota parlemen bersuara kritis atas satu
kebijakan, tetapi kemudian diberangus oleh elitenya sendiri karena transaksi
politik, baik dengan imbalan uang maupun posisi. Jangan heran kalau dalam
kenyataan politik kita dikendalikan oleh uang. Hukum responsif hanya bisa hidup
di alam demokratis, bukan di dalam sistem yang oligarkis.
Agenda
penting untuk membangun hukum responsif adalah mendorong perubahan agar tampil
konfigurasi politik yang demokratis. Namun, itu tidaklah mudah karena perubahan
itu akan sangat bergantung juga pada elite-elite politik yang oligarkis.
Sumber: http://www.mahfudmd.com/
0 Response to "Hukum Dalam Politik Oligarkis"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!