Latar Belakang Munculnya Hukum
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri.
Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :
1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
2. untuk membela diri.
3. untuk memperoleh keturunan.
Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk
mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup
sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena
tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri.
Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat
konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang
lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian
atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum. Demikianlah latar belakang yang menyebabkan
munculnya hukum.
0 Response to "Latar Belakang Munculnya Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!