Adiwarman Azwar Karim: Bank Syariah Harus Membuktikan Diri


Adiwarman Azwar Karim: Bank Syariah Harus Membuktikan Diri
Bank-bank syariah bertumbuh pesat dalam kurun waktu enam tahun belakangan. Dari segi jumlah, setidaknya telah ada sekitar 12 bank syariah. Fenomena ini diantisipasi oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan bunga bank haram, beberapa waktu lalu. Reaksi dan tanggapan beragam bermunculan. Namun bagi anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Azwar Karim, hal itu adalah sesuatu yang wajar. "Karena kalau tidak begitu, akan di mana lagi akan ditampung orang-orang yang belum bisa ber-bank syariah," kata ayah tiga anak ini. Ekonomi syariah memang telah menjadi perhatiannya sejak lama. Adiwarman yang juga menjabat Dirut Karim Business Consulting ini bahkan telah banyak menelurkan buku-buku tentang ekonomi Islam. Berikut petikan wawancaranya seputar fatwa bunga bank, perkembangan bank syariah serta fenomena yang terjadi di masyarakat : Masyarakat tersentak dengan keluarnya fatwa haram bunga bank sampai menimbulkan silang pendapat.

Sebenarnya apa pertimbangan utama Dewan Syariah MUI mengeluarkan fatwa ini? Perlu saya jelaskan, fatwa itu tidak secara tiba-tiba keluar. Sebetulnya ini merupakan antisipasi dari perkembangan bank syariah yang begitu cepat. Tahun 90-an lalu fatwa serupa sudah pernah keluar. Dan tentu tidak ada harapan segalanya langsung berubah setelah keluarnya fatwa kemarin.Hal tersebut lebih merupakan antisipasi perkembangan bank syariah yang demikian pesat, baik di perbankan, asuransi dan sebagainya. Bayangkan, hingga 12 tahun, hanya ada 9 bank. Sekarang tahun 2004 saja, akan ada 9 bank syariah baru.

Dengan begitu, tanpa ada fatwa pun, bank syariah sudah berkembang sendiri. Hanya sekarang kita lihat, dengan cepatnya pertumbuhan ini, maka saya kira yang tepat untuk mengantisipasi itu adalah menggunakan instrumen fatwa.

Tapi ada yang berpendapat, soal bunga bank bisa tak perlu difatwakan?
Mungkin berbeda penafsiran. Karena kalau tidak difatwakan, akan menjadi seolah-olah perkembangan bank syariah semata-mata drive dari bisnis, gitu lho. Jadi ngebisnisin syariah. Kita tentu tidak mau muncul anggapan seperti itu. Sentimentil kesyariahan justru dimanfaatkan hanya untuk memperbesar bisnis.Sejatinya, ini bukan semata business driven. Karena menurut Islam, riba memang haram. Kalau kemudian secara bisnis meningkat, ya itu hal lain. Harusnya dilihat seperti itu selain kenyataannya pembukaan bank syariah yang baru nanti, sudah direncanakan jauh hari sebelum fatwa bunga bank keluar.

Menurut saya, ini memang keinginan pasar, menginginkan adanya syariah. Oleh karenanya, hal tersebut diantisipasi dengan fatwa tadi. Jangan sampai kemudian ada pula pemikiran, menjelang pemilu syariah dikembangkan. Ini tidak ada urusannya dengan itu.

Bisa dijelaskan fenomena pertumbuhan perbankan syariah tersebut? Begini, selama separo dari 12 tahun, jadi 1992 sampai 1998, cuma ada satu bank syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walau secara makro pertumbuhannya lamban, namun BMI sendiri mengalami perkembangan menggembirakan.

Nah mulai tahun 1998-2003, bank syariah bertumbuh dahsyat. Ketika BNI dan BRI bikin syariah, orang lain 'kan lihat, lho bikin syariah sukses. Padahal ketika BMI sendirian, orang tidak tahu itu. Hanya saja dari segi aset, bank-bank syariah ini baru 0,5 persen dari total aset bank konvensional. Tapi dari sisi pertumbuhan bank syariah ke depan, saya kira akan sanggup melampaui pertumbuhan di Malaysia.

Mengapa tidak disosialisasikan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan fatwa sehingga tidak menimbulkan pro kontra? Ya bagaimana... belum sempat sosialisasi, pemberitaan soal ini sudah mengemuka duluan. Masyarakat tersentak. Ditambah lagi ketika mereka tahu bahwa account bank syariah baru 0,5 persen, artinya dari 200 orang cuma satu orang yang menggunakan jasa bank syariah.

Wajar saja kalau ada 199 yang teriak. Tadinya ada pemikiran untuk menunggu hingga asetnya mencapai 20 persen. Namun setelah melihat kondisi yang ada, ternyata pertumbuhannya jauh lebih cepat dari yang dikira. Perkembangan itu apakah bisa mengindikasikan bahwa masyarakat secara berangsur-angsur akan beralih ke bank syariah? Masyarakat sebenarnya sudah lama sadar dan ingin beralih ke bank syariah. Akan tetapi, ketika ingin ke bank syariah, mereka belum happy. Ada dua hal yang jadi masalah. Pertama, kelengkapan produk dan fasilitas bank syariah masih kurang. Kita masih kesulitan untuk membayar billing statement, bayar tagihan handphone, bayar ini itu, dan melalukan transaksi perbankan lainnya.

Belum semudah yang bisa dilakukan di bank konvensional. Artinya di sini, layanan dan fasilitas dari bank syariah belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Kedua, jangkauannya terbatas. Misalnya saja, jika kita ingin mengambil uang di ATM bank syariah, kita tinggal di Ciputat, maka kita harus pergi dulu ke Pondok Indah atau Jl Sudirman. Sedangkan bila bank konvensional, anda jalan 100 meter sudah ketemu ATM-nya. Begitu juga kantor-kantor cabangnya yang tidak di setiap kota ada.

Bagaimana mengatasinya?
Undang lebih banyak bank untuk masuk, sampai semua bank konvensional itu punya syariah. Baru selesai persoalan. Pokoknya kita harus sabar. Menurut penelitian kita tahun 2002, ternyata orang-orang syariah itu istilahnya, dia itu ada di masyaraat dan berada di lapisan yang tipis serta menyebar. Kalau dilayani dengan pembukaan cabang-cabang suatu bank, jelas ongkosnya akan mahal.Ada satu cara, yakni di tiap kantor cabang bank konvensional membuka counter unit bank syariah-nya. Itu yang kita akan dorong, karena pembiayaannya akan jauh lebih murah. Bayangkan, bikin satu kantor cabang biayanya bisa mencapai Rp 200-300 juta.

Satu kantor cabang pembantu bahkan bisa menghabiskan Rp 1 miliar. Oleh sebab itu kita upayakan supaya bank-bank konvensional yang punya unit syariah, itu membikin cabang syariahnya dalam satu gedung kantor cabangnya. Peraturan BI membolehkan hal tersebut. 


Jadi ini tidak terkait iman dan pemahaman yang kurang terhadap riba, namun lebih disebabkan kesiapan bank-bank syariah itu sendiri? Masyarakat Indonesia masih pada shalat kok. Maksud saya, masyarakat pasti sudah tahu bahwa riba itu haram. Tapi kasih kami alternatif dong yang

semudah dan selengkap yang ada di bank konvensional.

Tahun 2003, kita melakukan riset terhadap nasabah bank konvensional. Responden yang orang kaya menyatakan bunga tidak penting bagi mereka. Mereka hanya butuh kemudahan, fasilitas. Bunga kecil tak jadi masalah. Tetapi, sebagian besar responden menaruh uangnya untuk saving. Mereka inilah yang ingin ke syariah karena menginginkan yang 'bersih' dan halal.

Terhadap pendapat yang kurang setuju dengan fatwa bunga bank, bagaimana menyikapinya? Itu justru bagus menurut saya. Karena kalau tidak begitu nantinya malah repot. Artinya harus di mana lagi ditampung orang-orang yang belum bisa ber-bank syariah. Ini 'kan kita bicara Jakarta dan kota-kota besar lainnya.Di Makassar cuma ada tiga bank syariah. Begitu kita bicara desa, mana ada bank syariah itu. Makanya dalam fatwa itu dibagi dua. Jadi kalau mau dibilang bias, ya bias. Dalam artian bias terhadap orang kota. Data BI per Juni 2003, kota yang ada kantor bank syariahnya minimal dua, hanya ada 14 kota. Apa realistis, dengan jumlah itu mampu melayani sekian juta penduduk Muslim kita. Di samping itu, dengan adanya beda pendapat tadi, akan memberikan balancing.Beda pendapat adalah wajar. Kita pun tak bisa mengharapkan semuanya bersikap setuju pada fatwa ini, kecuali terhadap ayat dan Hadis yang menyatakan riba itu haram. Kita harus realistis bahwa sampai akhir zaman masih ada orang yang suka makan riba, mencuri dll. Apakah kita bisa bercita-cita memimpikan satu kondisi yang tidak demikian adanya?Maka dari itu, daripada kita repot menghujat orang yang masih suka makan bunga, mendingan dikembalikan ke bank syariah untuk membuktikan diri. Let the people choose. Ini sama kasusnya ketika dulu orang-orang Islam banyak yang menyekolahkan anaknya di sekolah Nasrani karena menganggap mutunya lebih baik.


Kita 'kan nggak mungkin bikin fatwa soal itu. Sehingga cara terbaik adalah mengembangkan sekolah-sekolah Islam yang berkualitas. Terbukti setelah melihat hasilnya, mereka beralih ke sekolah-sekolah Islam. Pendekatan seperti itu yang harusnya dikembangkan.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Adiwarman Azwar Karim: Bank Syariah Harus Membuktikan Diri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!