Hukum Perkawinan Jika Mempelai Pria Diwakilkan oleh Lawyer


Hukum Perkawinan Jika Mempelai Pria Diwakilkan oleh Lawyer
Pertanyaan:
Selamat pagi, saya dalam waktu dekat akan menikah dengan WN Italia. Karena suatu keadaan, calon suami mengusulkan untuk menikah secara sah tanpa kehadiran dia dan hanya diwakilkan oleh seorang lawyer. Yang jadi pertanyaan saya apakah hal ini dimungkinkan karena dia berkeras kalau ini sangat mungkin, tetapi saya yang kurang yakin apa benar bisa, dimungkinkan dan status hukumnya bagaimana? Sekian pertanyaan saya, terima kasih. Andriani.

Jawaban:
Perlu digarisbawahi bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, pada prinsipnya, dalam melangsungkan suatu perkawinan salah satu atau kedua mempelai tidak dapat diwakilkan.  

Dalam hal ini Anda dan calon suami hendak melakukan perkawinan campuran (beda kewarganegaraan). Lebih jauh mengenai perkawinan campuran simak artikel Perkawinan Campuran dan Perkawinan Campuran (2).

Kami asumsikan bahwa Anda hendak melangsungkan perkawinan di Indonesia. Sehingga, hukum perkawinan yang berlaku adalah hukum perkawinan Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Syarat sahnya perkawinan menurut hukum perkawinan Indonesia diatur dalam Pasal 2 UUPyang berbunyi:
1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, sahnya perkawinan adalah apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melangsungkan perkawinan. Dan sepengetahuan kami, belum ada suatu agama atau kepercayaan (setidaknya yang diakui di Indonesia) yang menentukan tatacara perkawinannya dapat dilakukan secara terpisah (dalam hal ini calon istri di Indonesia, calon suami di Italia).

Mengenai tata cara perkawinan ini diatur dalam Bab III PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Pada pasal 10 ayat (2) PP 9/1975 ditegaskan juga bahwa tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Selanjutnya, pada Pasal 11 PP 9/1975 disebutkan bahwa:
1) bSesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3) Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
  
Dari ketentuan pasal tersebut jelas bahwa pelaksanaan perkawinan harus dihadiri oleh kedua mempelai untuk kemudian keduanya menandatangani akta perkawinan yang berakibat perkawinan tersebut tercatat secara resmi.

Selain itu, mengutip penjelasan dari laman resmi LBH APIK, dijelaskan bahwa Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari negara asalnya (Italia) untuk dapat menikah dengan Anda di Indonesia.

Dijelaskan pula bahwa ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin; atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal

Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Italia yang ada di Indonesia.

Dalam perkawinan Islam mempelai dapat pria diwakilkan
Dalam hukum perkawinan Islam, mempelai pria dapat diwakilkan untuk mengucapkan kabul (penerimaan) dalam akad nikah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam:
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

Dalam praktiknya, jauh sebelum ada UU No. 11 Tahin 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lewat putusan No. 1751/P/1989 tertanggal 18 Mei 1990, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan surat/akta perkawinan yang ijab kabulnya dilakukan dengan menggunakan media elektronik adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum (lebih jauh simak, Kalau Pengadilan Agama Bisa, Mengapa yang Lain Tidak?)

Namun, praktik yang demikian belum kami temui dalam hukum perkawinan agama lain. Bahkan, menurut hukum perkawinan yang berlaku di Italia, untuk pasangan yang hendak menikah, keduanya harus menghadap dan mendeklarasikan keinginan mereka untuk menikah di Kantor Catatan Sipil di tempat mereka hendak melangsungkan perkawinan dengan dihadiri dua orang saksi (sumber: http://travel.state.gov/law/citizenship/citizenship_754.html .

Menyimpulkan dari penjelasan di atas, sebenarnya perkawinan seharusnya dihadiri oleh kedua mempelai dan tidak diwakilkan. Baik oleh advokat (lawyer), kerabat maupun orang tua kandung sekalipun. Hal ini dikecualikan dalam hal-hal tertentu bagi penganut agama Islam dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 29 KHI.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

Sumber:
-www.hukumonline.com 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Perkawinan Jika Mempelai Pria Diwakilkan oleh Lawyer"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!